Judi atau perjudian telah ada selama berabad-abad, orang-orang menggunakan uang hasil jerih payah mereka dengan harapan mendapatkan kemenangan besar dengan berjudi. Di era sekarang, kebangkitan teknologi dan internet telah melahirkan bentuk perjudian baru yang lebih berbahaya yakni, judi online. Meskipun terlihat nyaman dan tidak berbahaya, terjadinya judi online dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan, baik secara individu maupun sosial.
Salah satu kasus yang mengejutkan adalah seorang petugas polisi yang dibakar oleh istrinya di Mojokerto karena terlibat dalam perjudian online dan menggunakan uang keluarga untuk itu. Dalam kasus lain, seorang pejabat militer diperiksa karena menyalahgunakan dana unitnya sebesar 800 juta rupiah untuk perjudian. Insiden-insiden ini menggambarkan betapa buruknya perjudian online, tidak hanya terhadap individu tetapi juga terhadap integritas lembaga penegak hukum.
Selanjutnya, seorang pegawai bank di Maluku dikabarkan menggelapkan uang simpanan titipan Bank Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar, semuanya demi perjudian online.
Baru-baru ini stasiun radio “Polemik Trijaya” mengangkat tema “MATI MELARAT KARENA JUDI” dalam live streamingnya mengenai isu judi online di Indonesia. Acara yang tayang pada Sabtu, 15 Juni 2024 ini mengundang berbagai pakar untuk berbagi wawasan mengenai topik tersebut. Narasumbernya antara lain anggota DPR RI, Sukamta, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, dan psikolog keluarga, Mohammad Iqbal, Ph.D.
Diskusi ini menyoroti peningkatan aktivitas perjudian online yang berdampak buruk di Indonesia dan berdampak buruk terhadap individu dan masyarakat secara keseluruhan. Menurut salah satu pembicara, Natsir Kongah dari PPATK, pada tahun 2023 saja dilaporkan ada transaksi judi online sebesar 397 triliun rupiah.
“Nilainya di tahun 2023 itu Rp 397 triliun, dan di semester satu ini yang seperti disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana itu tembus angka Rp 600 triliun lebih pada kuartal 1 di 2024,” katanya.
Menurut laporan transaksi keuangan, 32,1 persen aktivitas mencurigakan terkait dengan perjudian, sementara korupsi hanya menyumbang 7 persen. Faktanya, perjudian mendominasi dengan porsi yang signifikan, disusul penipuan sebesar 25,7 persen dan tindak pidana lainnya sebesar 12,3 persen.









