Sebelum adanya pengusulan penarikan penjabat (Pj) Bupati Morowali, ternyata Rachmansyah Ismail sudah terlebih dahulu mengajukan permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) ke badan kepegawaian negara (BKN) RI awal Mei 2024 lalu.
Tetapi, sebelumnya Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura sudah lebih dahulu bersurat ke Pj Bupati Rachmansyah Ismail.
“Kalau Pak Rahmansyah dan Pak Nirwansyah sudah mengajukan CLTN. Sebelum pak Gub mengusulkan penarikan, pak Rachmansyah proaktif mengajukan CLTN. Dan pak Gub menyurati dulu baru pa Rachmansyah memilih CLTN. Setelah itu baru pa Gub pengusulan,” demikian dikatakan kepala bidang penilaian kinerja aparatur dan penghargaan BKD Sulteng Fitri Mastura menjawab media Senin (10/6-2024) via chat di WhatsAppnya.
Menurut Fitri, permohonan usulan CLTN Rachmansyah Ismail awalnya ditolak oleh BKN RI.
“Untuk sementara waktu usulan pengajuan CLTN belum dapat kami tindak lanjuti karena masih menunggu regulasi yang mengatur CLTN mengenai pendekatan ke parpol dan masyarakat,” ujar Fitri mengutip lampiran BKN RI tertanggal 20 Mei 2024.
Kemudian kata Fitri, usulan berikutnya BKN RI telah menyetujuinya untuk usulan CLTN pak Rachmansyah Ismail.
“Iya itu yang pertama tapi setelah itu disetujui, nanti minta konfirmasi dengan kabid yang mengurusi CLTN Pa udin,” ujar Fitri menyarankan.
Kemudian kata Fitri, dengan edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa ASN yang sudah dekat dengan partai politik diperbolehkan untuk mengajukan CLTN.
CLTN PJ Bupati Rachmansyah sempat ditolak BKN, sehingga sempat terkendala. Karena ditolak, BKD Sulteng kemudian mengirim surat ke BKN untuk mempertanyakan alasan penolakan.
“Sekarang ini, BKD Sulteng mengajukan kembali permohonan CLTN dua pejabat dari Sulteng. Satunya Pj Bupati Morowali, satunya lagi Direktur RS Madani Nirwansyah Parampasi. Karena keduanya berniat maju di Pilkada 2024,” tutur Fitri.
Untuk menjamin kepastian hukum terkait pemberian CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pilkada, Plt. Kepala BKN menerbitkan surat nomor 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024 tanggal 4 Juni 2024 perihal Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara.
“Inti atau pokok surat tersebut BKN menyetujui CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pilkada, sebagaimana diatur dalam SKB 5 lembaga. Selain itu CLTN juga diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017,” katanya.
Kabid yang menangani cuti Udin yang dikonfirmasi berkali-kali sejak Senin sore hingga malam (10/6-2024), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.
Begitupun Kepala Badan Kepegawaian (BKD) provinsi sulteng Asri.
Informasi yang dihimpun media ini setelah usulan CLTN Rachmansyah Ismail ditolak, Rachmansyah Ismail akan mengajukan pensiun dini ke BKN jika pasti mau maju dalam kontestasi pilkada di Morowali.
Bocoran informasi yang dihimpun media ini, malah BKN pada tanggal 6 Juni 2024 mengirim surat ke Pj Bupati Morowali No.3923/R-AK.02.02/SD/K/2024 perihal “Pertimbangan teknis Mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali”.