Proyek Preservasi Ruas Jalan Bts Kota Tolitoli – Silondou (SBSN) yang di kerahakan oleh kontraktor asal Jawa Timur PT. Anugerah Karya Agra Sentosa atau PT AKAS di Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan nilai kontrak Rp 243.248.394.300,00
diduga menggunakan Bahan Bakar Bersubsidi (BBM) jenis Solar.
Pekerjaan galian maupun timbunan di proyek tersebut, merupakan bagian dari pelaksanaan proyek preservasi jalan nasional ruas batas Tolitoli – Silondou.
Timbunan dan galian yang berada di areal proyek sepanjang puluhan kilomter ini, rata-rata diambil dari lokasi galian C di Wilayah Kecamatan Lampasio dan sekitarnya.
Dalam pelaksanaan proyek preservasi jalan ruas Batas Tolitoli – Silondou ini, mempercayakan kepada beberapa pengusaha lokal daerah, namun mirisnya dalam kegiatan ini justru pihak pelaksana proyek bersekongkol dengan para pengusaha lokal dalam menggunakan bahan bakar bersubsidi jenis Solar.
Hal ini di sampaikan oleh masyarakat setempat yang melihat lalu lalang kendaraan jenis mobil pick up tersebut melangsir BBM ke alat berat jenis excavator yang melalukan pekerjaan.
“Kita tidak tau dari mana asal BBM mereka, tapi diantar memakai mobil menuju lokasi yang berisi drigen 35 liter itu. Terkait salah atau tidak tentu kita sebagai masyarakat kurang memahami aturan,” kata mereka yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (1/11/2024).
Terkait persoalan BBM di PT AKAS tersebut, Praktisi Hukum Sulteng Abdul Razak yang berdomisili di Kabupaten Tolitoli, kepada media ini mengatakan bahwa kecurigaannya selama ini bisa jadi kenyataan.
Sebab BBM yang digunakan oleh kontraktor di PT AKAS itu, diduga berasal dari SPBU yang ada di wilayah Tolitoli seperti dari SPBU 74.94502 Kelurahan Tambun, Kecamatan Baolan, SPBU 74.94510 Jalan Malatuang Kota Tolitolu dan SPBU 74.94514 alamat Desa Sandana Tolitoli dan SPBU lainnya.
“Kita sudah survey kelokasi, disana ditemukan beberapa unit excavator sedang bekerja melakukan galian dan penimbunan. Dan dilokasi tidak ada ditemukan tanki BBM baik di lokasi camp atau rumah tempat tinggal para karyawan. Tentu, patut kita curigai dari mana BBM nya?,” Kata Razak
Penggunaan BBM untuk pengoperasian alat berat selayaknya menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.
Terutama pengoperasian berbagai alat berat bidang proyek infrastruktur dan komersial oleh perorangan maupun perusahaan selayaknya mengikuti aturan.
Hal demikian diduga ada indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi pada pengoperasian alat berat pekerjaan proyek preservasi jalan ruas Batas Tolitoli – Silondou yang terlihat sudah sejak lama aktivitas excavator dan alat berat lainnya.
“Dari mana asal bahan bakar ini perlu di kroscek dan di telusuri, jangan sampai merugikan masyarakat, karena BBM bersubsidi di SPBU sering kosong padahal setiap hari masuk. Kita harapkan pihak penegak hukum dan Hiswana Migas Sulteng agar menindak lanjutinya,” pinta Razak.
Bardasarkan Peraturan Presiden Nomor 191/ Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres Nomor 43/ Tahun 2018 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, dalam peraturan ini mengatur dengan jelas yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi adalah masyarakat miskin.
Terkait adanya dugaan penggunaan BBM bersubsidi pada pengoperasian alat berat dan tidak tepat sasaran bagi peruntukannya di beberapa wilayah Kabupaten Tolitoli, tidak diperkenankan, sehingga harus menggunakan pertamina dex atau dexlite yang ada di SPBU.
Ancaman Sanksi Tegas Penggunaan BBM Solar Bersubsidi bagi Industri, Sektor Industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.
Mengutip situs resmi PT Pertamina Persero, konsumen yang berhak menggunakan biosolar B30 Subsidi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 antara lain:
Usaha mikro, usaha perikanan,
usaha Pertanian/Peternakan,
transportasi kendaraan bermotor kendaraan umum roda empat,dll.
Selanjutnya, pelayanan umum/tempat ibadah/rumah sakit tipe C dan D/Puskesmas dan wajib melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait.
Sementara Kepala Proyek PT AKAS Wilayah Sulteng Arik saat dikonfirmasi tidak memberikan respon sama sekali hingga berita ini tayang.