Penggunaan BBM untuk pengoperasian alat berat selayaknya menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.
Terutama pengoperasian berbagai alat berat bidang proyek infrastruktur dan komersial oleh perorangan maupun perusahaan selayaknya mengikuti aturan.
Hal demikian diduga ada indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi pada pengoperasian alat berat pekerjaan proyek preservasi jalan ruas Batas Tolitoli – Silondou yang terlihat sudah sejak lama aktivitas excavator dan alat berat lainnya.
“Dari mana asal bahan bakar ini perlu di kroscek dan di telusuri, jangan sampai merugikan masyarakat, karena BBM bersubsidi di SPBU sering kosong padahal setiap hari masuk. Kita harapkan pihak penegak hukum dan Hiswana Migas Sulteng agar menindak lanjutinya,” pinta Razak.
Bardasarkan Peraturan Presiden Nomor 191/ Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres Nomor 43/ Tahun 2018 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, dalam peraturan ini mengatur dengan jelas yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi adalah masyarakat miskin.
Terkait adanya dugaan penggunaan BBM bersubsidi pada pengoperasian alat berat dan tidak tepat sasaran bagi peruntukannya di beberapa wilayah Kabupaten Tolitoli, tidak diperkenankan, sehingga harus menggunakan pertamina dex atau dexlite yang ada di SPBU.
Ancaman Sanksi Tegas Penggunaan BBM Solar Bersubsidi bagi Industri, Sektor Industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.
Mengutip situs resmi PT Pertamina Persero, konsumen yang berhak menggunakan biosolar B30 Subsidi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 antara lain:
Usaha mikro, usaha perikanan,
usaha Pertanian/Peternakan,
transportasi kendaraan bermotor kendaraan umum roda empat,dll.
Selanjutnya, pelayanan umum/tempat ibadah/rumah sakit tipe C dan D/Puskesmas dan wajib melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait.
Sementara Kepala Proyek PT AKAS Wilayah Sulteng Arik saat dikonfirmasi tidak memberikan respon sama sekali hingga berita ini tayang.









