Tanggul pasangan batu proyek jalan yang dikerjakan PT AKAS di wilayah Kabupaten Tolitoli segmen Bambuan sudah ambruk.
Hasil penelusuran tim media bahwa kondisi tanggul tersebut tak bisa lagi digunakan lantaran kualitasnya kurang kokoh.
“Roboh pak, belum diperbaiki. Kualitasnya kurang bagus, tidak tahan dan tidak kuat,” ujar seorang warga pengendara yang melintas bulan lalu.
Sebagai informasi, PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) merupakan salah satu perusahaan kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di BPJN Sulteng yang nilainya sangat fantastis sekira Rp500 miliar lebih.
Di antara proyek yang digarap perusahaan asal Kota Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim) ini, yaitu paket Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp60 miliar lebih Satker Wilayah II pada ruas Tawaeli-Kebun Kopi-Nupabomba-Toboli (MYC).
Kemudian ada pula paket ruas Bts Tolitoli-Silandou sepanjang 27 Kilometer dengan nilai kontrak sebesar Rp243 miliar lebih.
Dari dua paket ini, PT AKAS menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Bambang Hariyanto saat konferensi pers dua pekan lalu.
Kajati Bambang memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tolitoli, Albertinus P Napitupulu untuk melakukan pengawasan terhadap proyek pengerjaan perbaikan jalan Trans Sulawesi yang berada di wilayahnya.
Di menegaskan, hal itu perlu dilakukan oleh pihak kejaksaan negeri Tolitoli, terutama pengelolaan anggaran proyek yang memakai uang negara berkisar ratusan miliar.
Dugaan pun mencuat bahwa sampai saat ini PT AKAS belum membayar pajak Galian C kurang lebih Rp1, 4 miliar.
Kepala BPJN Sulteng, Dadi Murdadi mengucapkan terima kasih atas konfirmasi dan informasi yang disampaikan kepadanya.
Dia menjelaskan kegiatan proyek batas Kota Tolitoli-Silandou yang dilaksanakan oleh PT AKAS bahwa panjang efektif 27 Km.
“Di antara itu ada segmen Bambuan sepanjang 3k (km). Untuk segmen Bambuan penanganannya khusus dengan menggunakan metode timbunan pree loading,” turut Dadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024).
Di mana kata Dia, segmen tersebut merupakan tanah lunak dan rawa, sehingga untuk memadatkan tanah perlu ditimbun dan di tinggikan.
“Untuk menunggu tanah konsolidasi atau padat butuh waktu sehingga sampai saat ini masih dilaksanakan timbunan,” katanya.
Alasannya, lanjut Dadi, karena kondisi cuaca hujan yang terus menerus dan terjadi beberapa kali banjir sehingga sering terjadi kerusakan timbunan yang membuat kondisi jalan becek sehingga kendaraan susah lewat.
“Kami sdh minta pihak kontraktor utk terus memperbaiki kondisi ini sepanjang pelaksanaan timbunan , kami juga mhn maaf atas ketidak nyamanan kondisi ini,” katanya.
Dadi akui, pekerjaan pasangan batu memang terjadi kerusakan akibat ada kejadian longsoran di dua titik.
Pihak BPJN katanya, sedang meneliti penyebabnya dan minta bantuan Balai Teknik Bina Marga supaya tidak terjadi longsor lagi.
“Mengenal material yg di gunakan semua sdh diuji di lab dan sudah sesuai spek Bina Marga terima kasih,” ungkapnya.
Satu Orang Pekerja Tewas di Proyek PT AKAS
PT Anugerah Karya Agra Sentosa (PT Akas) diminta bertanggung jawab atas tewasnya satu orang pekerja di lokasi longsor Desa Enu, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulteng.
Demikian ditegaskan oleh Praktisi Hukum, Abdul Razak menanggapi soal tiga orang pekerja tertimbun yang mengakibatkan satu orang meninggal.
Lokasi longsor itu masuk dalam wilayah Satuan Kerja (Satker) Wilayah I Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
Paket tersebut masuk dalam paket Penanganan Lereng Ruas Tambu-Tompe-Pantoloan yang melekat di Balai Tahun Anggaran (TA) 2023.
Di mana paket tersebut dengan nilai kontrak Rp61,3 miliar lebih dimenangkan oleh PT Akas terus menuai sorotan berbagai pihak.
PT Akas sebagai perusahaan yang berkontrak dengan BPJN, harus bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia.
“Dan dua orang mengalami luka-luka, karena PT Akas lah yang punya pekerjaan itu,” tegas Abdul Razak kepada media yang tergabung di Konsorsium Media Sulteng, Rabu (8/3/2023).