PALU – PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mengaku telah menyetujui semua tuntutan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT GNI.
Asisten Manager Human Resources Development PT GNI Yanita Rajagukguk mengatakan, ada delapan tuntutan karyawan kepada manajemen, di antaranya: penyediaan APD, pemasangan alat penyedot debu, pemotongan upah yang tidak jelas aturannya, stop penerapan perjanjian kerja paruh waktu (PKWT) dan mempekerjakan kembali karyawan yang sempat diberhentikan.
“Semua usulan itu sudah kami setujui,” ujarnya saat menerima kunjungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dipimpin Wakil Menteri Afriansyah Noor di PT GNI Kamis, 19 Januari 2023.
Tiga tuntutan lainnya adalah, menuntut perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan segera membuat peraturan perusahaan dan memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga almarhum Made dan almarhumah Nirwana Selle.
Diberitakan sebelumnya, pihak PT GNI telah menyetujui tujuh tuntutan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT GNI.
Artinya, masih ada satu tuntutan yang belum disetujui. Adapun tuntutan yang dimaksud yakni, perusahaan harus mempekerjakan kembali anggota SPN yang kontraknya diakhiri/diputus sebagai akibat dari pelaksanaan mogok kerja sebelumnya.
Hal itu dikatakan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, Rudi Dewanto dalam siaran pers yang disebarkan Biro Adpim Setda Sulteng pada Selasa, 17 Januari 2023 yang menerima informasi dari pihak pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans.
Sebagai informasi, PT GNI merupakan salah satu proyek strategis nasional dalam hilirisasi industri mineral dan batubara (minerba) yang sampai saat ini sudah menanamkan modalnya hampir Rp30 triliun dan akan berkembang hingga sekitar Rp60 triliun.
Perusahaan ini akan membangun 24+1 jalur produksi dengan kapasitas 1,9 juta ton ferronikel pertahun, dan kini sudah beroperasi satu smelter dan dua masih dalam proses konstruksi yang menyerap sekitar 11.000 tenaga kerja Ondonesia dan 1.300 TKA.
Selain itu akan dibangun pula pembangkit listrik berkapasitas 1.115 MW, dan dermaga penumpukan material yang dapat menampung tongkang berukuran 9×5.000 DWT dan kapal bertonase 2×50.000 DWT.
Semua proyek ini diprediksi akan menyerap 20.000 orang tenaga kerja, 90 persen adalah tenaga kerja Indonesia yang diprioritaskan pada masyarakat Morowali Utara.
Komentar