KPU Donggala Buka Posko Layanan Pindah Memilih
KPU Donggala membuka posko layanan atau help desk untuk pemilih yang akan pindah memilih pada hari pemungutan suara Rabu 27 November 2024 nanti.
Pembukaan posko ini sesuai hasil Rapat Koordinasi (rakor) Pelaksanaan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 11 Oktober 2024, di Desa Ogoamas, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Donggala, Nurbia. Dalam sambutannya, Nurbia menyampaikan bahwa tahapan pemilihan telah menanjak dan saling beririsan.
“Salah satunya adalah tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ujarnya.
Di tahapan ini, kata dia, terdapat syarat yang tentunya harus terpenuhi bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT.
Dia juga menyampaikan ada dua syarat pindah memilih jika ada masyarakat tak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal dan kemudian memilih di TPS lain.
“Adapun syarat pindah memilih terbagi menjadi 2 variabel waktu yakni H-30 dan H-7 menuju pungut hitung,” ungkapnya.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai DPTb. Khusus 9 syarat ini dilayani paling lambat H-30 pencoblosan.
Di antaranya bertugas di luar daerah, pasien rawat inap dan pendamping, tertimpa bencana alam, jadi tahanan rutan atau lapas, serta disabilitas di panti sosial atau rehabilitasi. Selain itu, sedang jalani rehabilitasi narkoba, kerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, serta pindah domisili.
Setelah itu dibuka lagi layanan mulai H-7, khusus empat syarat saja. Mulai dari tugas di tempat lain pada hari pencoblosan, jalani rawat inap di fasilitas kesehatan, jadi tahanan di rutan atau lapas atau terpidana, serta tertimpa bencana alam.
Adapun peserta dalam rakor ini yakni Ketua dan Anggota Div. Perencanaan Data dan Informasi PPK se-Kabupaten Donggala. Adapun Narasumber dalam kegiatan tersebut Rahmat Hidayat selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Donggala, Minhar selaku anggota Bawaslu Donggala, Halima selaku anggota KPU Provinsi Sulteng periode 2018-2023 dan Rahmanur selaku Kadis Dukcapil Kabupaten Donggala, Camat Sojol Utara, Kasub Sektor polsek Sojol Utara, Danpos AD Sojol Utara dan Kepala Desa Ogoamas dan Kepala Desa Bengkolli.
