PALU – Komisi I DPRD Sulteng terus berjuang dengan menemui KPU RI terkait upaya menambah kursi DPRD Sulteng pada Pemilu legislatif 2024 mendatang.
Rombongan Komisi I DPRD Sulteng yang dipimpin oleh Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu dengan anggota, Wiwik Jumatul Rofiah, Ellen Ester Pelealu, Yahdi Basma,
Juga Karo Pemerintahan Pemprov Sulteng Drs Dahri, Sekretaris Dukcapil Sulteng Rizal Damsul.
Rombongan diterima Ketua KPU RI, Hasyim Ashari serta dua anggota KPU lainnya yakni Idham Kholil dan Agus Melaz.
Menanggapi maksud dan tujuan Komisi I DPR Sulteng, Ketua KPU RI, Hasyim Ashari, menyatakan, yang memiliki kewenangan untuk menambah kursi adalah DPR RI. Itu berdasarkan UU No 7 Tahun 2017.
“Artinya KPU tidak memiliki kewenangan dalam menangani penataan Dapil dan kursi DPR RI dan Provinsi, KPU dalam UU hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penataan Dapil dan kursi DPRD kabupaten,” ujarnya.
Pun Komisi I tetap berupaya meyakinkan KPU bahwa dalam UU juga menyatakan jumlah penduduk yang sudah mencapai angka 3 juta lebih mendapatkan jumlah 55 kursi.
Begitu kuatnya dorongan Komisi I ini, Yahdi Basma bahkan meminta agar jajaran KPU dan sekretariat KPU RI dapat menguatkan keinginan DPRD Sulteng tersebut.
Kembali ke Ketua KPU Hasyim. Ia kemudian memberikan solusi agar DPRD Provinsi menyurat secara tertulis dengan menyampaikan kajian kajiannya.
Komentar