Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah mulai memfokuskan agenda kerja kelembagaan pada penguatan fungsi pengawasan anggaran dan percepatan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk periode Juni hingga September 2026.

Fokus tersebut mengemuka dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar secara virtual di Ruang Baruga Gedung B DPRD Sulawesi Tengah, Jumat (22/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, dan dihadiri anggota Banmus, tenaga ahli, Sekretaris DPRD, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

OPD yang mengikuti rapat di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Administrasi Pimpinan, serta Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam rapat tersebut, Banmus membahas penyusunan jadwal dan materi kegiatan DPRD selama empat bulan mendatang. Agenda yang dirancang meliputi rapat pimpinan, rapat alat kelengkapan dewan (AKD), agenda fraksi, hingga berbagai kegiatan kedewanan lainnya.

Namun, perhatian utama DPRD tertuju pada agenda pengawasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui kegiatan kunjungan daerah pemilihan (Kundapil) dan reses. DPRD menilai agenda tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan program pemerintah daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua Arnila mengatakan penyusunan jadwal kerja dilakukan agar seluruh agenda DPRD dapat berjalan lebih terukur, terkoordinasi, dan efektif.

“Seluruh agenda harus disusun secara terencana agar pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran berjalan optimal,” kata Arnila dalam rapat tersebut.

Ia juga meminta pelaksanaan rapat paripurna dipersiapkan lebih matang, termasuk ketepatan distribusi undangan kepada seluruh peserta rapat. Menurutnya, undangan rapat paripurna harus sudah disiapkan paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan agar agenda kedewanan tidak mengalami hambatan administratif.

Selain memperkuat pengawasan APBD, DPRD Sulawesi Tengah juga mulai mendorong percepatan penyelesaian sejumlah Ranperda yang masih berada pada tahap pembahasan dan fasilitasi di kementerian. Pengesahan Ranperda ditargetkan dapat dilakukan melalui rapat paripurna dalam periode kerja mendatang.

Arnila turut mengusulkan agar jadwal Kundapil dan reses dilaksanakan secara berdekatan. Langkah itu dinilai dapat meningkatkan efektivitas waktu, memperkuat koordinasi, sekaligus memudahkan anggota DPRD menjalankan tugas kedewanan di daerah pemilihan masing-masing.

Menurutnya, sinkronisasi agenda lapangan penting dilakukan karena dalam periode pertengahan tahun DPRD memiliki agenda yang cukup padat, baik pembahasan regulasi maupun evaluasi pelaksanaan program pemerintah daerah.

Selain agenda pengawasan dan legislasi, DPRD Sulawesi Tengah juga mulai mempersiapkan rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.

Agenda tersebut dinilai menjadi salah satu tahapan penting dalam evaluasi pengelolaan keuangan daerah sekaligus bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan APBD oleh pemerintah provinsi.

Melalui penyusunan agenda kerja yang lebih terstruktur, DPRD berharap seluruh program kelembagaan selama Juni hingga September 2026 dapat berjalan selaras dengan target kerja dewan. Penjadwalan yang matang juga diharapkan mampu mempercepat pembahasan agenda strategis daerah, terutama yang berkaitan dengan pengawasan anggaran dan penyelesaian regulasi daerah. ***