Kapolda juga meminta Bhabinkamtibmas mengoptimalkan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia menegaskan seluruh personel wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP), melaksanakan apel konsolidasi, dan menjalani pengawasan langsung dari pimpinan masing-masing.
“Saya memerintahkan jajaran untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum. Sebab, karhutla berdampak pada lingkungan, kesehatan masyarakat, dan dapat memicu kabut asap lintas batas hingga tingkat internasional,” tegas Rizal.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Achmad Muhaimin turut mengimbau masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan dengan alasan apa pun. Ia mengingatkan kabut asap dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Achmad juga meminta warga segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api agar dapat ditangani secepat mungkin. ***



