Gus Kikin kemudian bergurau mengenai masa awal kepemimpinannya sebagai Ketua Umum PBNU yang baru saja ditetapkan.
“Makanya kemudian saya sampaikan, ini Ketua Umum yang baru dan barunya baru 2 jam saja,” katanya.
Selain proses persidangan, Gus Kikin juga melihat kekompakan peserta selama Muktamar. Ia merasa terkesan karena banyak peserta tetap bertahan mengikuti persidangan meski berlangsung sampai pagi.
“Kita kalau sampai pagi, itu tempat duduk itu hampir masih penuh juga. Ini yang mengherankan saya, ini kok betah, ini yang enggak punya program ikut juga duduk untuk mendengarkan,” ujarnya.
Dalam pidato perdananya, Gus Kikin juga menyampaikan rencana untuk kembali menggunakan Qanun Asasi karya Hadratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari sebagai pedoman bagi NU.
Menurut Gus Kikin, Qanun Asasi merupakan naskah yang ditulis KH Hasyim Asy’ari pada 1926 dan selesai pada 1928. Pada masa awal berdirinya NU, naskah tersebut menjadi pedoman dalam manhaj, fikrah, dan harakah NU.
Qanun Asasi kemudian tidak lagi digunakan setelah NU menjadi partai politik pada 1952. Saat NU kembali ke Khittah 1926 pada 1984, naskah yang berhasil ditemukan hanya bagian muqaddimah atau pembukaan.
Kondisi tersebut membuat Qanun Asasi belum dapat digunakan sebagai pedoman secara utuh bagi kegiatan NU.
“Tahun 1984 NU kembali ke Khittah artinya kembali ke awal didirikannya di tahun 1926. Tapi Qanun Asasi yang ditemukan hanya satu bab, adalah muqaddimah pembukaannya. Dan itu belum bisa dipakai digunakan sebagai pedoman untuk kegiatan-kegiatan NU,” kata Gus Kikin.
Gus Kikin kemudian mengungkapkan bahwa sekitar tiga tahun lalu, pihak Pondok Pesantren Tebuireng menemukan kembali bagian Qanun Asasi yang sebelumnya hilang. Bab 2, Bab 3, dan Bab 4 berhasil ditemukan.
Bagian-bagian tersebut kemudian dirangkai dengan bagian yang telah ada hingga menjadi satu buku Qanun Asasi yang lebih lengkap.
“Tiga tahun yang lalu, alhamdulillah kami di Tebuireng menemukan bab-bab yang selama ini tidak bisa kita dapatkan, Bab 2, Bab 3, Bab 4 akhirnya kita bisa temukan semuanya dan kita rangkai kembali menjadi satu buku, yaitu Qanun Asasi,” ujarnya.





