Ia menambahkan, rancangan peraturan daerah itu nantinya akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan, mulai dari hak dan kewajiban masyarakat, tanggung jawab pemerintah daerah, pelayanan kesehatan primer dan lanjutan, hingga pengelolaan pembiayaan kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Sulteng juga menegaskan komitmennya bersama pemerintah daerah untuk mempercepat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.
Arnila mengatakan pengelolaan keuangan daerah harus tetap diarahkan pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengawasan anggaran dan penyusunan regulasi dinilai harus berjalan beriringan agar program pembangunan dapat terlaksana secara efektif.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, kami menyambut baik kunjungan kerja DPRD DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah,” tutupnya. ***




