Skrol untuk membaca pos

Indonesia Geram, Desak PBB Bertindak Usai RS Gaza Dibombardir

Muh. Rifai
Deputi Perwakilan Tetap RI untuk PBB, Widya Sadnovic. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan kecaman keras atas meningkatnya pelanggaran hukum humaniter internasional dalam berbagai konflik global, termasuk serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza dan insiden penyerangan kapal sipil Global Sumud Flotilla.

Sikap tegas tersebut disampaikan Deputi Perwakilan Tetap RI untuk PBB, Widya Sadnovic, dalam Debat Terbuka Dewan Keamanan PBB mengenai perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata di New York, Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam pidatonya, Dubes Widya menyampaikan keprihatinan mendalam atas memburuknya situasi kemanusiaan dunia akibat meningkatnya pengabaian terhadap hukum internasional. Indonesia menilai serangan terhadap warga sipil, fasilitas kesehatan, tenaga medis, hingga pekerja kemanusiaan menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap korban konflik semakin melemah.

Mengawali pernyataannya, Dubes Widya menyampaikan duka atas gugurnya prajurit TNI, Kopral Rico Pramudia, yang bertugas sebagai pasukan perdamaian bersama UNIFIL di Lebanon. Kopral Rico meninggal dunia pada 24 April 2026 setelah menjalani perawatan akibat luka kritis yang dialaminya dalam serangan bersenjata pada 29 Maret lalu.

Kopral Rico menjadi personel penjaga perdamaian Indonesia keempat yang gugur saat menjalankan mandat Dewan Keamanan PBB di Lebanon. Menurut Indonesia, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pengabaian terhadap hukum humaniter internasional dapat membawa dampak fatal, termasuk bagi pasukan penjaga perdamaian yang bertugas di wilayah konflik.

“Tragedi ini bukan hanya menjadi kedukaan mendalam bagi Indonesia, tetapi juga pengingat tragis bagi dunia internasional mengenai dampak fatal ketika hukum kemanusiaan internasional mulai diabaikan,” ujar Dubes Widya.

Indonesia juga menyoroti insiden penyerangan terhadap kapal sipil Global Sumud Flotilla yang terjadi sehari sebelum sidang berlangsung. Dalam insiden tersebut, pasukan Israel dilaporkan menahan sejumlah penumpang kapal, termasuk sembilan warga negara Indonesia yang berada di dalamnya.

Pemerintah RI mengutuk tindakan tersebut dan menuntut pembebasan seluruh penumpang tanpa syarat. Indonesia menilai penyerangan terhadap kapal sipil damai menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap warga sipil di tengah konflik internasional.

Selain itu, Indonesia menyoroti meningkatnya serangan terhadap fasilitas kesehatan di wilayah perang. Sepuluh tahun setelah adopsi Resolusi 2286 Dewan Keamanan PBB tentang perlindungan fasilitas medis dalam konflik bersenjata, serangan terhadap rumah sakit dan tenaga kesehatan justru terus meningkat.