PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) mengumumkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025 setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 20 Mei 2026. Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp180 per saham dengan total nilai mencapai Rp2,95 triliun.

Mengutip pengumuman di keterbukaan informasi, keputusan tersebut diambil dalam agenda kedua RUPST yang menyetujui pembagian dividen atas seluruh saham Perseroan sebanyak 16.398.000.000 saham. Dengan jumlah tersebut, total dividen tunai yang dibagikan kepada pemegang saham mencapai Rp2.951.640.000.000.

Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk menyampaikan bahwa jadwal pembagian dividen telah ditetapkan sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku. Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan berhak menerima dividen tunai tersebut.

Adapun jadwal pembagian dividen tunai Perseroan adalah sebagai berikut:

  • Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 2 Juni 2026
  • Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 3 Juni 2026
  • Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada 4 Juni 2026
  • Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada 5 Juni 2026
  • Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai pada 4 Juni 2026
  • Pembayaran dividen tunai pada 12 Juni 2026

Perseroan menjelaskan bahwa pembayaran dividen bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan dilakukan melalui Pemegang Rekening di KSEI.

Sementara itu, bagi pemegang saham yang masih memegang saham dalam bentuk warkat, pembayaran dividen dilakukan melalui transfer ke rekening bank masing-masing pemegang saham. Untuk keperluan tersebut, pemegang saham diwajibkan menyampaikan surat permohonan transfer yang dilengkapi nomor rekening bank serta salinan identitas kepada Biro Administrasi Efek (BAE), PT Adimitra Jasa Korpora.

Dokumen tersebut harus diterima paling lambat pada 5 Juni 2026 di kantor PT Adimitra Jasa Korpora yang beralamat di Rukan Kirana Boutique Office, Jalan Kirana Avenue III Blok F3 Nomor 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250.

Selain itu, Direksi Perseroan juga mengingatkan bahwa pembayaran dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, baik perorangan maupun badan usaha, dan sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, diwajibkan memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan oleh KSEI.

Sementara itu, pemegang saham luar negeri yang berasal dari negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia dapat mengajukan penyesuaian tarif pemotongan pajak dengan menyerahkan Dokumen Status Pajak sesuai aturan yang berlaku.

Untuk pemegang saham asing yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, dokumen tersebut wajib disampaikan melalui Pemegang Rekening sesuai ketentuan KSEI. Sedangkan bagi pemegang saham asing yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, dokumen harus diserahkan kepada BAE paling lambat 5 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.

Perseroan menegaskan bahwa apabila Dokumen Status Pajak tidak disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka dividen tunai yang dibayarkan kepada pemegang saham asing akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20 persen.

Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen ini disampaikan Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk di Jakarta pada 21 Mei 2026 sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada para pemegang saham dan pelaku pasar modal. (Rfi)