Skrol untuk membaca pos

Data Mengejutkan ESDM Sulteng, Ratusan IUP Aktif Tapi Baru 7 Kantongi RKAB

Muh. Rifai
Sultanisah. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Pemerintah daerah melalui Dinas ESDM terus mendorong perusahaan tambang agar memenuhi seluruh kewajiban administrasi, termasuk pengajuan RKAB, guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta keselamatan kerja.

Keberadaan perusahaan tambang galian C di Sulawesi Tengah selama ini menjadi salah satu sektor penopang pembangunan daerah, terutama untuk kebutuhan material konstruksi dan infrastruktur. Namun di sisi lain, pengawasan terhadap legalitas dan dokumen operasional perusahaan tetap menjadi perhatian pemerintah agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

Dinas ESDM Sulteng juga mengingatkan seluruh perusahaan pemegang IUP OP agar segera mengurus RKAB sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pertambangan yang berlaku. Dengan adanya dokumen tersebut, kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan lebih tertib dan terkontrol. ***

Berita Lainnya

Jadwal Pemadaman Listrik di Palu dan Wilayah Lainnya, Minggu 13 September 2026
Sulteng Siapkan Rp33,73 Miliar untuk Dorong Sektor Perikanan
Polemik DBH Tak Berhenti di Aksi, HPA Siapkan Uji Materi UU Sulteng ke MK
Koin Rp1.000 untuk DBH, Sulteng Kirim Sinyal Keras ke Pusat
Jadwal Pemadaman Listrik 7 September 2026 di Palu dan Wilayah Sulteng Lainnya
Gubernur Sulteng Perjuangkan Kepastian Status PPPK Tenaga Kesehatan