Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil 5 masih berpeluang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Pemerintah menilai sistem desil diperlukan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran dan dapat menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kemensos juga memastikan data desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi ekonomi masyarakat. Jika terdapat ketidaksesuaian data, warga dapat melakukan pembaruan melalui kantor desa, kelurahan, dinas sosial setempat, maupun aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan kondisi riil yang dialami keluarga.
Data yang telah diperbarui nantinya akan dihitung ulang secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan kategori kesejahteraan terbaru. Proses pembaruan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki akurasi data penerima bantuan sosial.
Besaran bantuan PKH tahap 2 tahun 2026 masih mengacu pada kategori penerima yang telah ditetapkan pemerintah. Nominal bantuan diberikan berbeda sesuai kebutuhan tiap kelompok penerima.
Berikut rincian bantuan PKH tahap 2 periode Mei 2026:
- Ibu hamil atau nifas menerima Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Siswa SD atau sederajat menerima Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun.
- Siswa SMP atau sederajat menerima Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA atau sederajat menerima Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
- Lanjut usia atau lansia menerima Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Selain bantuan PKH, pemerintah juga melanjutkan penyaluran BPNT atau bantuan sembako senilai Rp200 ribu per bulan bagi penerima manfaat. Penyaluran BPNT dilakukan melalui mekanisme top-up saldo rekening KKS secara bertahap sesuai pengiriman data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos kepada bank penyalur.
Sejumlah warga mengaku terus memantau rekening KKS mereka karena pencairan bantuan dilakukan bertahap berdasarkan wilayah dan proses validasi data penerima. Tidak sedikit masyarakat yang menanyakan jadwal pasti pencairan BPNT tahap 2 mengingat kebutuhan rumah tangga yang meningkat.









