Polisi Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Mepanga
Peredaran narkotika jenis sabu yang mengancam warga Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong mengungkap kasus peredaran sabu dengan mengamankan dua terduga pengedar dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung pada Senin (2/2/2026) sore.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MA (48) dan FA (36), yang diketahui merupakan warga setempat dan sehari-hari bekerja sebagai petani. Keduanya diduga terlibat aktif dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Mepanga dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Selama kurang lebih satu minggu, aparat mengumpulkan data, memantau pergerakan terduga pelaku, serta menguji kebenaran laporan yang diterima hingga akhirnya dilakukan penindakan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya memastikan bukti awal telah memenuhi unsur untuk dilakukan penindakan hukum. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi.
“Ini bukan penangkapan kebetulan. Kami melakukan penyelidikan intensif selama satu minggu. Informasi dari masyarakat kami dalami, kami uji, dan ketika bukti sudah kuat, tim langsung bergerak,” kata IPTU Nicho Eliezer saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf. Petugas mendatangi rumah FA di Desa Bugis dan langsung melakukan penggerebekan. Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum, disaksikan oleh pihak keluarga terlapor serta aparat pemerintah setempat untuk memastikan transparansi tindakan kepolisian.
Dari hasil penggeledahan badan dan kamar rumah terlapor, petugas menemukan puluhan paket narkotika golongan I jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening kecil. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 45 paket kecil sabu dengan berat bruto mencapai 8,66 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi serta sejumlah klip bening kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu sebelum diedarkan.
Di hadapan petugas, MA mengakui, bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan kedua terlapor dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mepanga.
Dari hasil interogasi awal, polisi juga memperoleh informasi terkait asal-usul barang haram tersebut. Sabu yang diamankan diketahui diperoleh dari seorang pria berinisial RA yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mepanga. Barang tersebut diambil langsung oleh para pelaku untuk kemudian diedarkan kembali kepada sejumlah pengguna di wilayah setempat dan daerah sekitarnya.
IPTU Nicho Eliezer menegaskan, penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada pelaku yang telah diamankan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pemasok utama.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi. Saat ini kasus masih kami kembangkan. Kami pastikan jaringan ini akan kami bongkar sampai ke atas. Tidak ada toleransi dan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Parigi Moutong,” ujar IPTU Nicho Eliezer.
Ia menambahkan, peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, Polres Parigi Moutong akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah-wilayah rawan.
Atas perbuatannya, kedua terlapor kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara dengan masa hukuman yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menutup keterangannya, IPTU Nicho Eliezer kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan.
“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Identitas pelapor kami jamin aman. Perang melawan narkoba hanya bisa dimenangkan jika kita bergerak bersama,” pungkasnya. ***
