Rachmansyah Ditahan Kejati Sulteng, Kerugian Negara Rp9 Miliar
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memberikan keterangan resmi terkait penahanan dan pemulangan tersangka dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda Morowali tahun anggaran 2024, Rachmansyah Ismail (RI), pada Sabtu pagi, 31 Januari 2026. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Palu dan dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, didampingi Asisten Intelijen (Asintel) serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum).
Dalam keterangannya, Salahuddin menjelaskan bahwa sebelum dipulangkan ke Palu, Rachmansyah Ismail terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama beberapa jam dan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sulteng. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat Bupati Morowali tersebut. Sebelum diberangkatkan ke Palu, Rachmansyah Ismail sempat dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Salemba selama beberapa jam. Penitipan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur pengamanan sebelum proses pemindahan tersangka ke daerah.
“Dari Rutan Salemba, tersangka langsung kami bawa ke Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini sudah ditahan di Rutan Palu,” kata Aspidsus Kejati Sulteng, Salahuddin, kepada wartawan dalam konferensi pers.
Rachmansyah Ismail dipulangkan ke Palu menggunakan pesawat Garuda Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Menurut Kejati Sulteng, selama proses penjemputan hingga pemulangan, tersangka bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan oleh penyidik.
Tim penjemputan tersangka dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Sulteng dan beranggotakan enam orang. Selama proses pemindahan, tim juga mendapatkan pengawalan dari aparat keamanan untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan tersangka dari Jakarta ke Palu.
Salahuddin mengungkapkan bahwa saat dibawa menuju Palu, Rachmansyah Ismail sempat mengenakan borgol dan rompi tahanan. Namun, borgol dan rompi tersebut dilepas ketika tersangka tiba di bandara dan selama berada di dalam pesawat. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kenyamanan penerbangan, tanpa mengurangi status hukum tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, Kejati Sulteng juga menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Rachmansyah Ismail. Surat pencekalan tersebut dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Namun, pencekalan itu tidak dipublikasikan ke publik.
“Pencekalan ini memang tidak kami publikasikan karena alasan strategi penyidikan. Kami sudah mengantisipasi segala sesuatunya,” ujar Salahuddin.
Ia menambahkan bahwa selama proses penyidikan, Rachmansyah Ismail diketahui telah empat kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Penyidik kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan tersangka di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Makassar, dan Poso. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tersangka tetap berada dalam jangkauan hukum.
Terkait kondisi kesehatan tersangka, Kejati Sulteng mengakui bahwa Rachmansyah Ismail memiliki riwayat penyakit jantung. Sebelum dipulangkan ke Palu, tersangka sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bintaro, Jakarta. Kejati Sulteng bahkan menurunkan tim khusus untuk memantau langsung kondisi kesehatan tersangka selama proses tersebut.
“Dokter menyatakan ada kelainan jantung, namun masih bisa dilakukan pemeriksaan dan penanganan,” jelas Salahuddin saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda Morowali ini, Kejati Sulteng mencatat kerugian negara mencapai Rp9 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian kerugian negara tersebut telah dikembalikan. Sebanyak Rp4 miliar dikembalikan pada tahap penyelidikan, sementara Rp5 miliar lainnya dikembalikan pada tahap penyidikan.
Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan, Kejati Sulteng menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Penyidik menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Rachmansyah Ismail.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya,” tegas Salahuddin.
Ia juga menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus pengadaan Mess Pemda Morowali tersebut bersifat total loss. Kesimpulan ini diperoleh berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor keuangan independen. Dengan demikian, meskipun dana telah dikembalikan, perbuatan yang dilakukan tersangka tetap dinilai merugikan keuangan negara dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kejati Sulteng memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kejaksaan juga menyatakan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam kasus pengadaan Mess Pemda Morowali yang menjerat mantan pejabat daerah tersebut. ***
