Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruni, S.S.T., M.Si., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa secara nasional program Desa Antikorupsi terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 59 desa yang ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi. Secara kumulatif, pada periode 2021 hingga 2025, jumlah desa yang telah mengikuti program ini mencapai 235 desa. Untuk tahun 2026, KPK merencanakan penambahan sebanyak 134 desa di berbagai wilayah Indonesia.
Rino Haruni mengungkapkan bahwa meskipun jumlah desa antikorupsi terus bertambah, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama. Di antaranya adalah minimnya pembinaan terhadap aparat penegak hukum di tingkat lokal terkait pencegahan pungutan liar, pemerasan, dan gratifikasi. Selain itu, partisipasi masyarakat desa dalam pengawasan pembangunan juga masih tergolong rendah.
“Keterbatasan akses pengaduan dan kurangnya pelibatan warga dalam proses pembangunan desa menjadi faktor yang mempengaruhi rendahnya partisipasi masyarakat,” kata Rino Haruni.
Ia menjelaskan bahwa kondisi ideal yang ingin dicapai melalui program Desa Antikorupsi adalah meningkatnya keterlibatan masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan APBDes. Dengan partisipasi aktif masyarakat, penggunaan anggaran desa diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
“Kondisi ideal yang ingin kita capai adalah meningkatnya partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pengawasan APBDes, serta keterlibatan aktif dalam pembangunan. Dengan begitu, anggaran desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Melalui program Desa Antikorupsi, KPK bersama pemerintah daerah berharap dapat mendorong keberanian masyarakat desa untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa. Program ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan moral bagi kepala desa dan perangkatnya dari intervensi oknum tidak bertanggung jawab yang berpotensi merugikan keuangan desa.
Selain itu, Desa Antikorupsi diharapkan menjadi fondasi bagi terwujudnya desa yang sejahtera dan berdaya saing, dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan program ini di masa mendatang.
Dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut, Wakil Gubernur dr. Reny turut didampingi oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Fahrudin D. Yambas, S.Sos., M.Si., serta perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tengah. ***









