Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung perluasan percontohan Desa Antikorupsi di tingkat kabupaten/kota pada tahun 2026. Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., saat mengikuti Rapat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual dari ruang kerja Wakil Gubernur, Selasa (20/1/2026).
Dalam rapat koordinasi tersebut, Wakil Gubernur dr. Reny menyampaikan bahwa pembinaan Desa Antikorupsi di Sulawesi Tengah telah berjalan secara bertahap dan merata di seluruh kabupaten. Program ini dinilai menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab, seiring dengan meningkatnya alokasi dana desa setiap tahun.
Salah satu desa percontohan yang dinilai berhasil adalah Desa Kota Raya Selatan di Kabupaten Parigi Moutong. Desa tersebut telah menerapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi digital untuk mendukung transparansi pelayanan publik dan pengelolaan anggaran desa. Inovasi ini dinilai mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Desa ini sudah kita bina dan menjadi contoh. Ke depan, kita dorong 12 desa lainnya untuk menerapkan sistem pelaporan digital seperti di Parigi Moutong, agar pelayanan publik semakin transparan dan akuntabel,” ujar Wakil Gubernur dr. Reny dalam rapat tersebut.
Menurutnya, penerapan sistem digital di tingkat desa merupakan bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi sejak dini. Dengan adanya mekanisme pelaporan yang mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta melaporkan potensi penyimpangan secara cepat dan tepat.
Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap program Desa Antikorupsi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan menyalurkan bantuan 13 unit sepeda motor operasional pada tahun 2026. Kendaraan operasional tersebut akan digunakan untuk menunjang kegiatan pengawasan, pembinaan, dan pendampingan desa, khususnya desa-desa yang menjadi percontohan antikorupsi.
Wakil Gubernur dr. Reny menambahkan bahwa penguatan peran aparatur desa harus diiringi dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Dengan adanya fasilitas operasional tersebut, diharapkan proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau desa-desa yang memiliki keterbatasan akses geografis.









