Dalam forum tersebut, para peserta rapat juga menyampaikan bahwa ketidakadilan dalam pembagian DBH berpotensi menghambat kemampuan daerah dalam mengembangkan ekonomi lokal. Dana tersebut sejatinya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah-wilayah penghasil. Namun, apabila porsi yang diterima daerah terlalu kecil, maka manfaat langsung dari pemanfaatan sumber daya alam tidak dirasakan oleh masyarakat setempat.
Yus Mangun menambahkan bahwa sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah, khususnya daerah yang menjadi pusat pertambangan, telah menyampaikan keluhan serupa mengenai minimnya porsi DBH yang diterima. Kondisi ini membuat pihak daerah harus melakukan penyesuaian dalam penganggaran, termasuk memprioritaskan ulang program kerja. Ia menilai bahwa apabila pembagian DBH dapat ditingkatkan, maka pemerintah daerah dapat mempercepat pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Gubernur serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah. Para kepala daerah memanfaatkan forum ini untuk menyampaikan aspirasi dan tantangan yang dihadapi daerah masing-masing kepada pemerintah pusat. Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah kebutuhan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan pembangunan yang tidak hanya bertumpu pada sektor ekonomi, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam diskusi tersebut, beberapa kepala daerah menyampaikan bahwa pengurangan dana transfer telah memaksa pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan efisiensi anggaran secara ketat. Meski diperlukan, langkah efisiensi ini tidak bisa sepenuhnya mengatasi kesenjangan pembiayaan yang terjadi. Banyak daerah masih bergantung pada transfer dari pusat karena keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum mampu menopang seluruh kebutuhan pembangunan.
Yus Mangun berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang kebijakan transfer ke daerah dan memperbaiki mekanisme pembagian DBH. Menurutnya, daerah penghasil seharusnya mendapatkan porsi yang mampu mendukung pembangunan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan tersebut bukan hanya sekadar pembagian dana, tetapi juga memastikan bahwa sumber daya alam yang dikelola negara dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di daerah penghasil.




