Sekretariat DPRD Sulteng Pastikan Anggaran Makan dan Minum Sesuai Aturan
Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memastikan pengelolaan anggaran makan dan minum untuk 55 anggota DPRD telah disusun berdasarkan prosedur yang berlaku. Penegasan ini disampaikan Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, bersama Kabag Umum dan Keuangan, Sonny, ketika menjelaskan struktur penganggaran untuk tahun 2025.
Siti Rachmi menjelaskan bahwa anggaran makan dan minum tidak disusun dalam satu paket tunggal, melainkan melalui beberapa paket pengadaan dengan nilai yang bervariasi. Ia menyebut paket tersebut berada pada kisaran Rp 40 juta hingga Rp 5,72 miliar, dan seluruhnya melalui sistem E-Purchasing.
“Semua paket ini transparan dan sesuai aturan. Tidak ada yang keluar dari ketentuan,” ujar Siti Rachmi, Jumat (26/09/25).
Sonny menambahkan bahwa dasar hukum penyusunan anggaran tersebut mengacu pada PP No. 18 Tahun 2017 yang telah diubah melalui PP No. 1 Tahun 2023, serta Peraturan Kepala Daerah dan Standar Biaya Umum (SBU). Menurutnya, belanja kegiatan kedewanan seperti rapat, reses, dan kunjungan daerah pemilihan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang secara rutin diaudit.
“Kalau ada yang tidak sesuai aturan, pasti menjadi temuan BPK. Masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Sonny.
Melalui klarifikasi ini, Sekretariat DPRD Sulteng ingin memastikan bahwa anggaran makan dan minum bukan belanja yang tidak terkendali, melainkan bagian dari kebutuhan operasional lembaga yang diawasi sesuai ketentuan.***
