Bapemperda DPRD Palu Dorong Pengakuan Tenun Taweli Sebagai Warisan Budaya Asli Palu
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Batik dan Tenun Lokal Kota Palu. Upaya ini bertujuan mengembalikan jati diri budaya lokal, sekaligus mengukuhkan tenun sebagai warisan asli masyarakat Palu, khususnya dari kawasan Taweli, yang selama ini kerap diasosiasikan sebagai milik daerah lain.
Sebagai langkah awal, Bapemperda menggelar konsultasi publik di Kantor Kelurahan Siranindi, Jumat (17/10/2025), dengan menghadirkan para pengrajin, pelaku budaya, dan masyarakat. Forum tersebut menjadi ruang dialog bersama agar penyusunan perda benar-benar berangkat dari aspirasi masyarakat, bukan semata hasil dari meja birokrasi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, menyebut Ranperda ini memiliki nilai ekonomi dan historis yang kuat. Politisi Golkar itu menilai, tenun bukan sekadar produk kerajinan, melainkan simbol identitas budaya yang perlu dikembalikan pada akar sejarahnya.
“Kami sadar draf yang sudah disusun belum sempurna, karena itu masyarakat khususnya para pengrajin harus dilibatkan agar perda ini benar-benar lahir dari mereka dan untuk mereka,” ujar Arif Miladi.
Menurut Arif, regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi pengrajin dan pelaku UMKM tenun, sekaligus mengembalikan pengakuan terhadap asal-usul tenun dari Taweli, wilayah yang kini menjadi bagian dari Kota Palu.
“Selama ini publik lebih mengenal Tenun Donggala, padahal dari cerita dan bukti sejarah, akar tenun justru bermula dari Taweli Palu. Perda ini juga bertujuan memulihkan identitas itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, berbagai masukan dari masyarakat dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan naskah Ranperda.
“Tanpa forum seperti ini, kami belum tentu tahu persoalan di lapangan. Konsultasi publik inilah yang menyatukan persepsi antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Arif berharap perda ini nantinya tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga simbol kebangkitan budaya Palu. “Tenun bukan sekadar kain, dia adalah cerita, identitas, dan kebanggaan. Melalui perda ini, kita ingin memastikan warisan itu tetap hidup dan dikenal sebagai milik Palu,” katanya.
Selanjutnya, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menghimpun seluruh masukan sebelum Ranperda dibawa ke tahap pembahasan akhir. ***
