Tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pengawas inspektorat rupanya menjadi sorotan serius Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes. Dalam sambutannya saat membuka Diklat Pengawasan Pemeriksaan Dampak Pelaksanaan Urusan Pemerintah Konkuren di aula sinergitas BPSDM, Senin (7/7), ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan tidak boleh mandek hanya pada laporan.

“Jangan hanya berhenti sampai memeriksa tanpa ada tindak lanjut,” katanya tegas di hadapan peserta diklat yang merupakan aparatur pengawas Inspektorat Provinsi.

Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Wagub mengungkapkan kekecewaannya atas kebiasaan sebagian pihak yang tak mampu memastikan hasil pemeriksaan berujung tindakan konkret.

Menurutnya, kebiasaan ini harus dihentikan jika daerah ingin benar-benar membangun tata kelola pemerintahan yang kuat. Ia menyebut pengawasan sebagai “ruh” yang tak bisa dipisahkan dari akuntabilitas pemerintahan.

“Diklat ini dalam rangka menyegarkan kembali dan menambah pengetahuan karena pemeriksaan itu sangat penting dalam pemerintahan,” ujar wagub, menekankan urgensi peningkatan kompetensi.

Urusan pemerintahan konkuren, yang menjadi topik utama diklat, memang punya karakter khas. Urusan ini dibagi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Wagub menjelaskan pembagian ini dilandasi prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepentingan strategis nasional.

Baginya, kolaborasi pusat dan daerah tidak hanya soal berbagi kewenangan di atas kertas, melainkan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik di lapangan.

“Wagub percaya jika pola konsisten dilaksanakan maka lewat kolaborasi yang solid antara pusat dan daerah akan mempercepat pembangunan dan pelayanan prima,” ujarnya.

Tak hanya berhenti pada pengarahan, ia pun memotivasi aparatur pengawas untuk menjadikan pengawasan sebagai nafas dalam bekerja.

“Saatnya kita meningkatkan kinerja dan tunjukkan pada dunia kalau kita mampu,” katanya menyuntik semangat peserta agar tak bosan menimba ilmu.

Melalui diklat ini, pemerintah provinsi berharap tercipta aparatur yang bukan hanya mampu melakukan pemeriksaan, tapi juga berkomitmen mengawal hasilnya hingga tuntas. ***