Langkah DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk memperkuat basis hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah kembali ditunjukkan melalui kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (3/7/2025).

Rombongan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim, bersama Wakil Ketua DPRD Syarifudin Hafid dan sejumlah anggota, secara khusus membawa dua usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai strategis namun belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan.

Syarifudin Hafid memaparkan, dua raperda tersebut mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah serta Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Ia menggarisbawahi bahwa keduanya muncul bukan sekadar hasil diskusi internal DPRD, melainkan refleksi dari persoalan riil yang berkembang di lapangan.

“Kami tidak ingin regulasi di daerah hanya menjadi tumpukan dokumen. Raperda ini lahir dari kebutuhan nyata. Pendidikan adalah fondasi pembangunan, dan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bagian penting dari kolaborasi pembangunan berkelanjutan,” kata Syarifudin dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung B Lantai 7 Kantor Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri.

Konsultasi siang harinya dilanjutkan di Gedung H Lantai 14 Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah (Ditjen PHD) Kemendagri dan diterima oleh Kasubdit Wilayah I, Slamet Endarto. Momentum ini dimanfaatkan DPRD untuk memastikan bahwa substansi kedua raperda tidak bertentangan dengan norma hukum di atasnya.

Syarifudin menekankan, proses konsultasi semacam ini bukan hanya formalitas. Menurutnya, penguatan legal drafting sejak tahap awal mutlak dilakukan agar pembahasan di DPRD lebih efektif dan risiko penolakan di kemudian hari dapat diminimalkan.

“Materi raperda perlu diuji, divalidasi, dan mendapat arahan teknis dari pemerintah pusat. Ini bagian dari komitmen kami menghasilkan regulasi yang tidak hanya bagus di atas kertas, tapi juga bisa diaplikasikan di daerah,” ujar Syarifudin.

Langkah konsultasi ini dinilai sebagai cermin keseriusan DPRD Sulteng dalam memastikan kebijakan pendidikan daerah berjalan dengan visi yang lebih inklusif, serta mendorong keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan daerah melalui kerangka tanggung jawab sosial yang lebih tegas. DPRD berharap, penguatan dari Kemendagri akan memperlancar pembahasan dua raperda ini di rapat paripurna mendatang. ***