Skrol untuk membaca pos

Dividen Bank Jatim (BJTM) Cair 19 Juni, Ini Jadwal Lengkapnya

Muh. Rifai
Bank Jatim. Foto: Via WP
A-AA+A++

Pemegang saham luar negeri yang ingin memanfaatkan tarif pajak berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) harus memenuhi ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 dan menyerahkan dokumen DGT/SKD sebelum batas waktu yang ditentukan. Tanpa dokumen tersebut, dividen akan dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Bank Jatim juga mengingatkan pemegang saham untuk melaporkan penerimaan dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Konfirmasi pembayaran bisa diperoleh melalui perusahaan efek atau bank kustodian tempat rekening efek dibuka.

Dengan pembagian dividen ini, Bank Jatim menunjukkan komitmennya dalam memberikan imbal hasil kepada para investornya sekaligus menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan. (Rfi)