Skrol untuk membaca pos

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Hendly Mangkali Sebagai Tersangka Cenderung Dipaksakan

Muh. Rifai
Dr. Muslimin Budiman (kiri) dan Hendly Mangkali (kanan). Foto: Istimewa
A-AA+A++

Seperti diketahui, Jurnalis Hendly ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dari sebuah pemberitaan perselingkuhan. Perkara ini diadukan ke Polda Sulteng oleh oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang.

Pelapor merasa tersinggung dengan berita berjudul “Istri Bos di Morut Main Kuda-kudaan dengan Bawahan”. Dia merasa nama baiknya dicemarkan dan karena itu mengadukannya di Polda Sulteng.

Atas aduan itu, penyidik Polda Sulteng telah menetapkan Hendly sebagai tersangka.***