Sebut Wartawan “Bodoh”, JMSI Sulteng Kecam Pernyataan Eks Direktur Undata
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tengah mengecam pernyataan mantan Direktur RSUD Undata Palu, drg. Herry Mulyadi, yang diduga menghina jurnalis dengan menyebut wartawan “bodoh” saat proses konfirmasi. Insiden itu terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, usai pelantikan Direktur RSUD Undata di Aula RSUD Undata Palu.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang jurnalis menjalankan tugas jurnalistik dengan mengonfirmasi informasi terkait pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata. Dalam proses itu, drg. Herry Mulyadi diduga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Ucapan tersebut langsung menuai reaksi dari kalangan pers di Sulawesi Tengah.
Ketua JMSI Sulawesi Tengah, Murtalib, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus mencerminkan sikap yang tidak profesional dari seorang pejabat publik. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak hanya melukai insan pers, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang menjadi hak masyarakat.
“Penghinaan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran etika dan bentuk intimidasi verbal yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik,” ujar Murtalib dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers serta memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Dalam regulasi tersebut, segala bentuk upaya menghalangi atau merendahkan kerja pers dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Menurut Murtalib, pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan contoh komunikasi yang baik, terbuka, dan profesional, terutama saat berhadapan dengan media. Ia menilai bahwa ketidaksiapan menjawab pertanyaan bukan alasan untuk melontarkan kata-kata yang bersifat menghina.
“Perbedaan pandangan atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan jurnalis harus disikapi dengan mekanisme yang benar, seperti hak jawab atau klarifikasi berbasis data, bukan dengan makian,” lanjutnya.
Lebih jauh, JMSI Sulawesi Tengah menilai peristiwa ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Mereka mencatat adanya peningkatan kasus intimidasi dan pelecehan terhadap jurnalis di wilayah Sulawesi Tengah dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini dinilai menunjukkan masih rendahnya tingkat penghormatan terhadap kemerdekaan pers di daerah tersebut.
Dalam konteks demokrasi, pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada publik sekaligus pengawas jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, setiap bentuk tekanan terhadap jurnalis dinilai dapat mengganggu fungsi tersebut.
Atas kejadian ini, JMSI Sulawesi Tengah menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak drg. Herry Mulyadi untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang menjadi korban penghinaan. Permintaan maaf tersebut dianggap penting sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya memulihkan hubungan antara pejabat publik dan insan pers.
Selain itu, JMSI juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan pemerintah provinsi, khususnya dalam hal komunikasi publik. Evaluasi ini dinilai perlu guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Murtalib menambahkan, komunikasi yang baik antara pemerintah dan media merupakan kunci dalam menciptakan transparansi dan kepercayaan publik. Tanpa adanya hubungan yang sehat, penyampaian informasi kepada masyarakat berpotensi terganggu.
JMSI Sulawesi Tengah juga mengingatkan seluruh pejabat publik agar menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi. Mereka menekankan bahwa jurnalis menjalankan tugas untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, JMSI turut mengimbau para jurnalis untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Dalam situasi apa pun, jurnalis diminta tidak takut terhadap tekanan atau intimidasi, selama bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jurnalis harus tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan. Namun, tindakan intimidasi tetap harus dilawan melalui jalur yang sesuai,” kata Murtalib.
Ia menegaskan, penghinaan terhadap jurnalis bukan hal yang dapat dinormalisasi dalam kehidupan demokrasi. Setiap bentuk pelecehan terhadap profesi pers merupakan ancaman terhadap kebebasan informasi dan dapat berdampak luas terhadap masyarakat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya pejabat publik, untuk menjaga etika komunikasi dan menghargai peran pers. Dengan adanya sikap saling menghormati, diharapkan hubungan antara pemerintah dan media dapat berjalan lebih baik demi kepentingan publik yang lebih luas. ***
