Penetapan jurnalis media online Beritamorut.id, Hendly Mangkali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terus menuai kritik. Kali ini, suara lantang datang dari kuasa hukumnya sendiri, Dr. Muslimin Budiman, yang menilai bahwa kasus ini tak memenuhi unsur pidana dan cenderung dipaksakan.

“Saya sudah membaca berita yang dijadikan objek dalam aduan dugaan pencemaran nama baik itu. Di situ saya melihat sama sekali tidak memenuhi unsur,” ujar Budiman, Sabtu (3/5/2025).

Menurutnya, berita yang dimuat Hendly tidak menyebutkan nama ataupun identitas yang secara langsung bisa merujuk ke seseorang.

“Faktanya, dalam berita itu tidak disebutkan identitas para pihak. Tidak ada nama lengkap, alamat, atau foto,” jelas Budiman.

Budiman, yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, menjelaskan bahwa Pasal 310 KUHP maupun Pasal 27 ayat (3) UU ITE mensyaratkan adanya unsur niat mencemarkan dan identitas subjek hukum yang jelas.

“Materi berita itu justru menggunakan istilah seperti ‘bos’, ‘A’, dan ‘bunga’. Ini bersifat umum dan tidak spesifik. Bahkan kata ‘oknum’ dan ‘dugaan’ juga digunakan, menandakan tidak ada intensi untuk menyerang secara langsung,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, mens rea atau niat jahat adalah hal yang sangat penting.

“Tidak ada iktikad buruk. Tidak ada upaya pencemaran. Bahkan identitasnya disamarkan. Kalau begitu, di mana niat jahatnya?”

Di sisi lain, Budiman menilai penyidik terlalu cepat menggunakan pasal UU ITE ketimbang merujuk mekanisme yang sudah tersedia di dalam UU Pers. Menurutnya, masalah seperti ini seharusnya diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana.

“Berita itu menjalankan fungsi jurnalistik. Ada sumber informasi, tidak menghakimi, dan bersifat dugaan. Maka belum bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal,” ujar Budiman.

Ia juga mengingatkan bahwa beban pembuktian dalam kasus ini ada di tangan pelapor.

“Pelapor harus bisa membuktikan bahwa dialah yang dimaksud dalam berita tersebut. Padahal sebelumnya tidak ada yang tahu siapa pelakunya, malah sekarang makin jelas karena dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui, Jurnalis Hendly ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dari sebuah pemberitaan perselingkuhan. Perkara ini diadukan ke Polda Sulteng oleh oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang.

Pelapor merasa tersinggung dengan berita berjudul “Istri Bos di Morut Main Kuda-kudaan dengan Bawahan”. Dia merasa nama baiknya dicemarkan dan karena itu mengadukannya di Polda Sulteng.

Atas aduan itu, penyidik Polda Sulteng telah menetapkan Hendly sebagai tersangka.***