JAKARTA – Artis Nikita Mirzani sempat histeris & menolak untuk ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Nikita ditahan terkait masalah pencemaran nama baik.

“Kalian semua jahat di sini, kalian tidak punya hati nurani, kalian pikir saya penjahat,” kata Nikita lantang, Selasa (25/10/2022) di Kejaksaan Negeri Serang.

Kepala Kejagung Kota Serang Freddy D. Simandjuntak juga membenarkan penahanan Nikita Mirzani.

“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” kata Freddy di kantornya.

Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya dibawa dengan mobil avanza sekitar pukul 19.00 WIB, didampingi pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Tersangka Nikita Mirzani ditangkap karena masuk tahap 2. Dia ditahan Kejaksaan di Lapas Serang selama 20 hari ke depan,” kata Freddy.

Freddy menegaskan bahwa penahanan ini telah sesuai dengan prosedur dan beberapa pertimbangan, salah satunya untuk mencegah tersangka mengulangi apa yang diperbuat, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Pertimbangan di tahan lantaran alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas lima tahun, lalu alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Freddy.