Melalui pembenahan kelembagaan dan pengawasan yang ketat, dinas koperasi berharap koperasi pengelola IPR di Parigi Moutong bisa menjadi model keberhasilan bagi pengelolaan berbasis koperasi di Sulawesi Tengah.
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) baru saja mengeluarkan izin IPR kepada tiga koperasi yang berlokasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.
BACA JUGA:
Penetapan ini dilakukan melalui keputusan Gubernur Sulteng melalui DPMPTS Provinsi Sulteng pada 8 Januari 2025.
Berikut adalah ketiga koperasi yang mendapatkan izin tersebut:
- Koperasi Produsen Buranga Baru Indah Mandiri, dengan persetujuan IPR untuk komoditas emas dan IPR Nomor: 12370005218740006.
- Koperasi Produsen Sinar Jaya Mandiri, dengan persetujuan IPR untuk komoditas emas dan IPR Nomor: 04082400284440004.
- Koperasi Produsen Sinar Maju Bersaudara, dengan persetujuan IPR untuk komoditas emas dan IPR Nomor: 09082400740460001.***









