Skrol untuk membaca pos

Dinas Koperasi Fokus Benahi Kelembagaan Koperasi di IPR Buranga

Muh. Rifai
Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi Parigi Moutong, Zulkarnaen. Foto: Tim
A-AA+A++

Dinas Koperasi Kabupaten Parigi Moutong menekankan perlunya pembenahan kelembagaan koperasi untuk mengoptimalkan pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Upaya pembinaan ini difokuskan agar kegiatan pertambangan dikelola sepenuhnya oleh koperasi tanpa melibatkan pihak luar.

Prioritas Pembenahan Kelembagaan dan Keanggotaan

Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi Parigi Moutong, Zulkarnaen, menyatakan, bahwa kelembagaan koperasi adalah fondasi utama yang harus diperkuat. Hal ini penting karena seluruh kegiatan yang terkait izin IPR wajib dikelola oleh koperasi.

“Kami terus memberikan pembinaan intensif, khususnya di bidang kelembagaan, permodalan, dan manajemen usaha,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu 1 Februari 2025.

Ia juga menyoroti aturan baru terkait syarat keanggotaan koperasi yang harus memiliki minimal 9 anggota sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Saat ini jumlah anggota minimal sudah terpenuhi. Ke depannya, koperasi harus memastikan seluruh anggota resmi terdaftar tanpa ada penyimpangan,” tambahnya.

Permodalan Koperasi dan Pengelolaan Dana Penyertaan

Permodalan menjadi tantangan utama bagi koperasi baru. Menanggapi hal tersebut, Zulkarnaen menjelaskan bahwa koperasi bisa memanfaatkan dana penyertaan dari anggota maupun pihak eksternal.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018, koperasi diperbolehkan menerima dana penyertaan dari luar, namun penggunaannya harus sesuai mekanisme yang disepakati dalam rapat anggota,” jelasnya.

Pengawasan terhadap pengelolaan dana ini akan menjadi bagian penting dari pembinaan. Dinas koperasi akan memeriksa neraca keuangan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Pengawasan Ketat demi Mencegah Pelanggaran

Zulkarnaen menegaskan, koperasi yang memiliki izin IPR tidak diperkenankan mengalihkan izin tersebut kepada pihak ketiga, sesuai aturan dalam Kepmen Nomor 174 Tahun 2024.

“Kami akan rutin melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan koperasi terhadap regulasi. Ini juga bertujuan mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan koperasi,” ungkapnya.

Pendampingan Intensif di Wilayah Sulawesi Tengah

Koperasi pengelola IPR di Parigi Moutong masih tergolong baru, sehingga pendampingan intensif dari dinas koperasi sangat dibutuhkan.

“Kami masih minim contoh dari daerah lain, sehingga pelaku utama di sini akan menjadi acuan,” kata Zulkarnaen.

Dinas koperasi akan memfokuskan pembinaan pada penguatan manajemen koperasi, pengelolaan dana penyertaan, dan pembagian hasil usaha. Dengan langkah ini, diharapkan koperasi dapat menjadi lebih mandiri dan mampu mengelola usahanya secara efektif.