Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa 6 Februari, Sulteng Tiga

Muh. Rifai
A-AA+A++

Sementara di Kabupaten Tolitoli, pasangan nomor urut 2, H. Amran H. Yahya – Moh. Besar Bantilan, meraih kemenangan dengan 47.506 suara.

10 Kepala Daerah yang Bersengketa




Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol, Moh. Agris Dwi Putra Amran Batalipu dan Djufrin Dj. Manto, yang maju dengan nomor urut 5, secara resmi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 5 Desember 2024, pukul 23:59 WIB.

Di Kabupaten Parigi Moutong, pasangan M. Nizar Rahmatu dan Ardi, calon nomor urut 3, mengajukan gugatan mereka pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 15:41 WIB. Mereka menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemungutan suara yang mereka anggap tidak sesuai dengan perolehan sebenarnya.

Sementara itu, di Kabupaten Morowali Utara, pasangan calon nomor urut 1, Jeffisa Putra A dan Ruben Hehi, mendaftarkan sengketa hasil Pilkada pada hari yang sama, Jumat, 6 Desember 2024, pukul 18:44 WIB. Mereka berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil atas permasalahan yang mereka ajukan.

Kabupaten Banggai Kepulauan turut mencatatkan sengketa dengan diajukannya permohonan oleh pasangan calon nomor urut 4, Sugianto dan Hery Ludong. Gugatan mereka diajukan pada Jumat malam, 6 Desember 2024, pukul 21:58 WIB, untuk meminta kejelasan atas hasil yang mereka anggap tidak sesuai.

Di Kota Palu, pasangan Hidayat dan Andi Nur B Lamakarate yang maju dengan nomor urut 1 resmi mengajukan permohonan sengketa pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 10:03 WIB. Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses penghitungan suara yang perlu diselesaikan di MK.

Kabupaten Sigi juga menghadapi sengketa Pilkada setelah pasangan Mohamad Agus Rahmat Lamakarate dan Semuel Riga, nomor urut 2, mengajukan permohonan pada hari yang sama, pukul 10:28 WIB. Mereka berharap adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap hasil perolehan suara.

Di Kabupaten Poso, pasangan Darmin Agustinus Sigilipu dan Samsinar Z. Moga yang maju dengan nomor urut 1, mendaftarkan gugatan pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 13:43 WIB. Mereka berupaya mendapatkan keadilan atas hasil Pilkada yang dianggap merugikan.