Sidang Kedua Sengketa Pilkada Sulteng Digelar 23 Januari, Tim Beramal Siap Beradu Bukti
Sidang kedua sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024 yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Al Jufri (Beramal) dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025. Sidang ini akan digelar pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI 1, lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Juru Bicara Tim Beramal, Ruslan Sangadji, mengonfirmasi, bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan sidang dengan Nomor: 12/Sid.Pem/PHPU.GUB/PAN.MK/01/2025, yang diterbitkan pada 15 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Plt. Panitera MK, Wiryanto.
“Dalam surat panggilan tersebut, MK menjadwalkan agenda sidang untuk mendengarkan tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah sebagai pihak termohon,” ujar Ruslan, Minggu, 19 Januari 2025, dari Bogor.
Menurut Ruslan, KPU akan memberikan jawaban atas dalil-dalil yang telah diajukan oleh Tim Beramal dalam sidang perdana pada 13 Januari 2025. Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Panel III yang juga akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait, termasuk pemaparan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sidang ini juga akan memeriksa dan mengesahkan alat bukti berupa dokumen-dokumen yang telah kami ajukan,” tambahnya.
Sidang kedua ini akan diselenggarakan secara hybrid, dengan opsi kehadiran langsung maupun daring. MK membatasi jumlah perwakilan yang hadir secara fisik, yakni maksimal dua orang dari masing-masing pihak, baik prinsipal maupun kuasa hukum.
“Tim Beramal akan diwakili secara langsung oleh dua pengacara, Adi Prianto dan Andi Syafrani,” ungkap Ruslan, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Koalisi Beramal.
Pada sidang perdana yang digelar Senin, 13 Januari 2025, pasangan Beramal mengajukan permohonan kepada MK agar mendiskualifikasi pasangan Anwar Hafid – Reny Lamadjido serta Rusdy Mastura – Sulaeman Agusto Hambuako.
Tim hukum Beramal menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon gubernur petahana Rusdy Mastura, yang disebut melakukan mutasi pejabat tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pergantian jabatan ini baru memperoleh izin Mendagri pada 26 April 2024, setelah sebelumnya dilakukan tanpa persetujuan resmi.
“Petahana tidak hanya melakukan mutasi, tetapi juga promosi dan pengukuhan jabatan yang melibatkan 389 pejabat, terdiri dari 125 pejabat administrator dan 64 pejabat pengawas,” jelas Ruslan.
Tim Beramal telah menyiapkan sejumlah bukti, saksi, serta keterangan ahli untuk memperkuat dalil yang diajukan dalam gugatan sengketa Pilkada ini.
Sidang lanjutan diharapkan dapat membawa kejelasan hukum terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada Sulteng 2024.***