Selain itu, jika tidak ada upaya keseriusan yang dilakukan, maka ancaman kerusakan lingkungan dan sumber-sumber pertanian dan perkebunan warga pasti akan terjadi.
Hal yang penting juga harus dilakukan Polres Parigi dan Polda Sulteng adalah, berani mengusut keuntungan dari kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Jangan sampai ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang digunakan oleh para pelaku dengan cara membagi keuntungan dari kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal ini, seperti yang di jelaskan dalam pasal 5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan; setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).







