Tersangka Kasus TTG, DB Lubis Batal Ditahan
Tersangka kasus Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala, DB Lubis, batal ditahan pihak Kejari Donggala karena masalah kesehatan.
Penyidik Polda Sulawesi Tengah menyerahkan tersangka kasus TTG DB Lubis ke JPU kejari Donggala (tahap II), selain penyerahan tersangka, penyidik Polda menyerahkan barang bukti.
“Korupsi TTG merugikan keuangan negara 1,8 M, penyidk polda telah tetapkan dua tersangaka yakni, Mardiana dan DB Lubis, Mardiana sudah ditahan dengan perkara lain. Hari ini, Kamis, DB Lubis yang tadinya penuntut umum menyimpulkan langsung ditahan, namun untuk proses penahanan harus melengkapi dokumen adminisdtarsi, salah satunya kesehatan”, kata Kejari Donggala, Fahri, kepada Waratwan Kamis, 8 Agustus 2024 sore kemarin dikantronya.
“Kemudian kami undang dokter Kabelota lakukan pemeriksaan singkat, hasilnya dokter rekomendasikan DB Lubis tidak boleh ditahan karena penyakit jantung, mendengar keterangan dokter tersebut kami tidak puas, DB Lubis kami bawa ke RS Kabelota untuk pemeriksaan lebih lanjut”, ucapnya lagi.
Kemudian lanjut Fahri, berdasarkan hasil pemeriksaan di RS kabelota yang dikeluarkan dalam bentuk surat keterangan kesehatan bernomor 445/272.a/RSUD-SKBS/VIII/2024, DB Lubis dinyatakan menderita penyakit Jantung dan Hipertensi gred II.
“Yang periksa di RS KAbeota Dr Sirik Pribadi, hasil pemeriksaan kesehatan sakit jantung dan hiperstensi gred II, sedangkan syarat penahanan harus keadaan sehat fisik, karena syarat kesehatan tidak terpenuhi kami simpulakan penahana rumah, selama tahanan rumah DB lubis tidak boleh tinggalkan rumah”, tuturnya.
“Dalam berita acara penahanan rumah DB Lubis wajib melapor 3x sehari, sarana video call dan bagi loaksi, karea status tahanan rumah. Penahanan rumah selama 20 hari kedapan”, tambahnya.
Ditanya waktu pelimpahan ke persidangan atau pengadilan, Fahri menjawab lebih cept lebih bagus tak ada penambahan waktu penahanan.
“Pelimpahan ke pengadilan kami sudah kordiansi dan komitmen akan segera dilimpahkan ke persidangan dalam waktu tidak terlalu lama, muda-mudahan tidak ada perpanjangna waktu langgsung dilimpahkan”, terangnya.
Ditambahkan pihak JPU Kejari Donggala bukan gagal menahan DB Lubis, karena menurtunya kalau gagal berarti ada intervensi.
“Ini kondisi obyektif diakui undang-undang, saya akan kecewa kalau saya tidak berhasil menahhan, karena orang ditahan harus sehat”, jelasnya.
