Skrol untuk membaca pos

DPRD Sulteng Uji Publik Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan

Muh. Rifai
A-AA+A++

DPRD Provinsi Sulteng Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, di Hotel Swissbell Silae Palu, Senin, 20 Mei 2024.

Kegiatan Uji Publik Raperda yang merupakan inisiasi Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng ini dipimpim oleh Sekretaris Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng, Dr.I Nyoman Slamet, dan dihadiri beberapa Anggota Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng lainnya, yakni Moh. Hidayat Pakamundi dan Ibrahim A. Hafid.

Uji publik ini menghadirkan tiga narasumber yakni Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, Salam Lamangkau, SH., Direktur Eksekutif KONI Sulteng, M. Warsita. SPd. MM, dan Ketua KNPI Sulteng, Rahmat Gunawan Winter, S.Pi. M.Si.

Hadir juga Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos. M.Si bersama para pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.

Pada kesempatan ini, Sekretaris Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng Dr.I Nyoman Slamet, mengatakan, uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para peserta agar Raperda ini nantinya dapat memberikan manfaat bagi semua pihak terkait.

“Yang jelasnya, kita membuat raperda tersebut bertujuan sebagai payung hukum untuk kepentingan kegiatan olahraga di daerah kita, agar semuanya bisa ditata dan diatur dengan baik, baik itu menyangkut masalah prestasi, menyangkut masalah kewenangan, juga termasuk kesejahteraan yang bisa diberikan kepada para atlet, hal itu yang terpenting,” kata Nyoman Slamet.

Sementara itu, Kepala SMANOR Tadulako Palu, Muh Jufri, SPd., MPd., mengaku sangat bersyukur dengan dibentuknya Raperda tersebut. Ia menilai Raperda ini juga mengatur pembinaan prestasi level bawah yang dimulai dari pembibitan yang melibatkan sekolah atau satuan pendidikan.

Ketua IMI Sulteng, Helmy Umar.SE pada kesempatan tersebut juga manyampaikan beberapa usulan bagi Raperda ini, yakni soal penguatan peran cabor yang berhimpun di KONI. Ia mengusulkan agar kiranya dapat diberikan penguatan lebih kepada KONI selaku komite yang menghimpun semua induk cabang olahraga, serta pembagian tugas dan kewenangan antara KONI selaku mitra serta Dispora dan organisasi lain.

Direktur Eksekutif KONI Sulteng, M.Warsita.SPd.MM, menyampaikan bahwa peran dan sejarah KONI selaku komite olahraga yang dibentuk oleh pemerintah era Presiden RI Soekarno hingga Keppres 72 tahun 2001 tentang Pembentukan KONI semuanya sudah ditata dan diatur dengan baik, baik itu menyangkut pendanaannya maupun kewenangannya.

Berita Lainnya

DPRD Sulteng Setujui Raperda Perilaku Seksual Masuk Propemperda 2027
Komisi IV DPRD Sulteng Matangkan Perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan
Ambo Dalle Ajak Pengusaha Lokal Rebut Peluang Bisnis Tambang
DPRD Sulteng Desak DBH Tambang Dibuka Lebih Transparan
Ketua DPRD Sulteng Bacakan Teks Proklamasi HUT RI ke-81
Sekretaris DPRD Sulteng: Haul Perkuat Persaudaraan