PALU – Mantan Plt Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Ir Basir Tanase melalui kuasa hukumnya Suprianus Kandolia, SH menyatakan, bahwa laporan yang dilakukan H. Asep salah alamat dan cacat hukum.
Menurut Suprianus, kliennya sama sekali tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menjanjikan akan memenangkan tender proyek di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, seperti yang dituduhkan H. Asep.
“Memang benar, pelapor pernah bertamu saat klien kami masih menjabat sebagai Plt Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng. Yang namanya tamu pastinya disambut sebagaimana mestinya,” ujar Suprianus Kandolia kepada sejumlah wartawan dalam jumpa pers di kediaman Basir Tanase, Senin 3 April 2023 petang.
Suprianus yang akrab disapa Nyong ini juga mengatakan, dari hasil penelusurannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tasikmalaya, tidak ditemukan dokumen pelaporan atas nama H. Asep Rony Noorhidayat dengan terlapor Ir H Basir Tanase.
“Kemudian dalam surat panggilan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi juga tidak mencantumkan nama Ir H Basir Tanase sebagai terlapor,” jelasnya.
Menurut Nyong, memang benar pelapor telah mengeluarkan sejumlah uang tetapi tidak seperti yang ramai diberitakan sebesar Rp200 juta. H. Asep hanya mengeluarkan uang sekira Rp100 juta.
“Itupun juga bukan diterima atau untuk diberikan kepada klien kami. Tapi sebagai biaya operasional Ibu Saadiah, yang memperkenalkan H. Asep dengan Basir Tanase yang saat itu menjabat Plt Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng,” terangnya.
“Jadi uang Rp100 juta yang sudah dikeluarkan H. Asep itu yang terima yaa ibu Saadiah itu,” tambahnya.
Dalam pengakuan Basir Tanase kepada dirinya selaku kuasa hukum kata Nyong, H. Asep hanya sekali ketemu.
“Apalagi, klien kami juga tidak pernah memastikan atau menjamin akan memenangkan tender,” katanya lagi.
Menurut kliennya kata Nyong, siapa pun kadis dan di dinas apa pun tidak akan berani memastikan pemenang lelang, karena yang menentukan adalah pokja atau panitia lelang, bukan Kadis.



