PALU – Praktisi Hukum Sulteng Abd. Razak. SH menantang upaya APH ( Aparat Penegakan Hukum ) dalam memberantas praktik – praktik Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) “Illegal Mining” di sepanjang sungai bodi di Desa Bodi, Kecamatan Palele Barat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Dari dokumentasi lapangan, bahkan sudah ada beberapa documentasi Foto dan Video, seperti 3 Unit alat berat jenis excavator dan talang jumbo yang telah mengeruk DAS (Daerah Aliran Sungai) tanpa izin dan diduga hanya mengandalkan persetujuan masyarakat dan izin Desa, Ungkap Abd.Razak SH kepada Tim Konsorsium Media Sulteng. Selasa (31/01/2023).
Tim Polda Sulteng atau Aparat Penegak Hukum di Sulawesi Tengah diminta untuk melakukan operasi penertiban atau penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan praktek illegal Mining itu, upaya ini diharapkan dapat memberantas pemodal kejahatan lingkungan yang berlindung di belakang rakyat jelata sebagai pekerja.
Ia berharap ada titik kejelasan tentang penegakan hukum terhadap pihak yang diduga telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara, apalagi bila mereka belum memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi sesuai dengan UU tersebut.
Razak kembali menegaskan bahwa Harus ada kejelasan dari pihak aparat penegak hukum akan operasi penertiban pengerukan sungai Bodi yang diduga tidak memiliki izin tersebut, tidak hanya pekerja yang kemudian menjadi sasaran, tetapi jauh dari pada itu, kita berharap, lingkarannya dapat terbongkar siapa pemilik modal, hingga siapa pemasok alat, BBM dan pekerja untuk operasional alat berat,” tegasnya.
Disisi lain, yang menjadi sorotan, bahwa berdasarkan infomasi yang kami dapatkan, pertambangan di sungai Bodi ini sudah berjalan selama kurang lebih satu bulan, namun aktifitas PETI di Sungai Bodi tersebut bisa berlansung aman.
Razak kembali menyampaikan, aktifitas Minning Ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin ( PETI ) itu telah berlangsung satu bulan bahkan pelaku PETI bisa mengeruk emas Ons perhari.
“Benar-benar aneh dan menurut dugaan kami, seperti adanya unsur tutup mata atau main mata ( Konspirasi Besar – besaran ) atas aktifitas yang jelas belum memiliki izin tersebut. Bukan tidak mungkin, kami menduga bahwa ada banyak pihak yang terlibat dalam PETI tersebut,” imbuhnya lagi.






