“Maka dari itu diharapkan kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah serta lembaga terkait untuk dapat lebih memperhatikan dan memberikan perlindungan dan jaminan bagi anak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sesuai dengan kehidupannya agar terhindar dari tindakan kekerasan terhadap anak,” harapnya.
Dari itu lanjutnya, usulan Perda ini telah disepakati oleh Pansus-II DPRD Provinsi Sulteng untuk dibahas lebih lanjut dan dalam waktu dekat ini, Pansus-II DPRD Provinsi Sulteng akan melakukan kunjungan kerja di Kemendagri untuk melakukan konsultasi terkait usulan Perda tersebut agar Perda ini secepatnya bisa di undangkan dan disahkan dan akan menjadi salah acuan untuk mencegah tindakan kekerasan terhadap anak khususnya kepada anak perempuan.



