Skrol untuk membaca pos

Satu Buah Ranperda Usul Prakarsa DPRD Sulteng Diparipurnakan

Muh. Rifai
A-AA+A++

PALUDPRD Sulteng kembali menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa 16 Agustus 2022.

Kali ini pembahasan/penetapan satu buah Raperda usul prakarsa DPRD. Ranperda tersebut adalah Perubahan atas Perda No 02 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Waket III H Muhartam Nurdin, S.Sos, M.Si dan dihadiri hampir seluruh Anggota DPRD Sulteng.

Rapat tersebut merupakan penjelasan atas Raperda usul Prakarsa DPRD.

Berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2021, telah tercapai.

Mekanisme Pembahasan Raperda Prakarsa DPRD dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pengusul memberikan Penjelasan
b. Fraksi dan Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan
c. Pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya.

Berita Lainnya

DPRD Sulteng Setujui Raperda Perilaku Seksual Masuk Propemperda 2027
Komisi IV DPRD Sulteng Matangkan Perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan
Ambo Dalle Ajak Pengusaha Lokal Rebut Peluang Bisnis Tambang
DPRD Sulteng Desak DBH Tambang Dibuka Lebih Transparan
Ketua DPRD Sulteng Bacakan Teks Proklamasi HUT RI ke-81
Sekretaris DPRD Sulteng: Haul Perkuat Persaudaraan