Satu Buah Ranperda Usul Prakarsa DPRD Sulteng Diparipurnakan
PALU – DPRD Sulteng kembali menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa 16 Agustus 2022.
Kali ini pembahasan/penetapan satu buah Raperda usul prakarsa DPRD. Ranperda tersebut adalah Perubahan atas Perda No 02 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Waket III H Muhartam Nurdin, S.Sos, M.Si dan dihadiri hampir seluruh Anggota DPRD Sulteng.
Rapat tersebut merupakan penjelasan atas Raperda usul Prakarsa DPRD.
Berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2021, telah tercapai.
Mekanisme Pembahasan Raperda Prakarsa DPRD dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pengusul memberikan Penjelasan
b. Fraksi dan Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan
c. Pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya.


