DPRD Sulteng Paripurnakan Penetapan KUPA dan PPAS-P 2022

PALUDPRD Sulteng gelar paripurna Pembahasan/Penetapan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2022.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulteng Dr Hj Nilam Sari Lawira itu berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (15/8/2022)

Hadir juga Wakil ketua I HM Arus Abdul Karim, l Waket III H. Muharram Nurdin, S.Sos.,M.Si serta anggota DPRD Lainnya.

Sementara itu mewakili Gubernur Sulteng Dr. Rudi Dewanto, SE., MM yang merupakan Pj. Sekretaris Daerah

Ketua DPRD dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 162 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah menformulasikaan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan Perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD.

Selanjutnya berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah melalui suratnya Nomor : 910/2844/BPKAD tanggal 3 Agustus 2022 perihal pengantar KUPA dan PPAS-P Tahun anggaran 2022 telah menyampaikan rancangan kebijakan umum Perubahan APBD (KUPA) dan priorotas dan plafon Anggaran sementara perubahan (PPAS-P) Tahun anggaran 2022 kepada DPRD Sulteng.

Komentar