PALU – DPRD Sulteng gelar paripurna Pembahasan/Penetapan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2022.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulteng Dr Hj Nilam Sari Lawira itu berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (15/8/2022)
Hadir juga Wakil ketua I HM Arus Abdul Karim, l Waket III H. Muharram Nurdin, S.Sos.,M.Si serta anggota DPRD Lainnya.
Sementara itu mewakili Gubernur Sulteng Dr. Rudi Dewanto, SE., MM yang merupakan Pj. Sekretaris Daerah
Ketua DPRD dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 162 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah menformulasikaan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan Perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD.
Selanjutnya berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah melalui suratnya Nomor : 910/2844/BPKAD tanggal 3 Agustus 2022 perihal pengantar KUPA dan PPAS-P Tahun anggaran 2022 telah menyampaikan rancangan kebijakan umum Perubahan APBD (KUPA) dan priorotas dan plafon Anggaran sementara perubahan (PPAS-P) Tahun anggaran 2022 kepada DPRD Sulteng.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan bahwa penyampaian Rancangan KUA dan PPAS-P merupakan kewajiban Konstitusional Pemerintah Daerah sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 UU Nkmor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD 2022 dalam perjalanannya dipengaruhi berbagai faktor, sehingga dimungkinkan dan terpenuhinya persyaratan untuk melakukan perubahan.
Adapun dasar atau indikator yang menjadi asumsi dalam menyusun perhitungan perubahn anggatan tahun 2022 yaitu. Laju Inflasi, PDRB Perkapita dan Penduduk Miskin.
Mengacu pada beberapaa kondisi tersebut diatas maka perubahan Tahun 2022 Alokasi Anggaran baik Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Adalah sebagai berikut.
Pendapatan Daerah pada perubahan KUA dan PPAS Privinsi Sulteng Tahun 2022 dpriyeksikan sebesar Rp. 4.615.276.956.994,00 (4 Triliun 615 Milyar 276 Juta 956 Ribu 994 Rupiah) yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah bertambah sebsar Rp 1.512.749.535.510,. (1 Triliun 512 Milyar 913 Juta 572 Ribu 154 Rupiah) Pendapatan Transfer Bertambah menjadi sebesar Rp. 3.094.258.121.000,00 ( 3 Triliun 94 Milyar 258 Juta 121 Ribu 868 Juta 146 Ribu Rupiah) atau naik sebesar Rp. 99.389.975.000, (99 Milyar 389 Juta 975 Ribu Rupiah) dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah berkurang menjadi Rp. 8.269.300.484,. (8 Milyat 269 Juta 300 Ribu 484 Rupiah) atau turun sbesar 9.000.000,. (9 Juta Rupiah).







