Skrol untuk membaca pos

Hingga 2021, Kominfo Sudah Blokir 1.646 Situs Pinjol Ilegal

Muh. Rifai
Ilustrasi. Today.line.me
A-AA+A++

JAKARTA – Pemerintah hingga saat ini, terus melakukan langkah memutus akses ribuan situs dan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Hingga 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan sudah memblokir 1.646 pinjol tak berizin.

“Kalau dari sudut Kominfo telah memblokir 738 pinjol. Ini 2018, dan pada 2019 turun 17 atau menjadi 718 pinjol. Tetapi pada 2020 naik menjadi 1.562 pinjol, dan 2021 naik lagi menjadi 1.646 pinjol,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), saat menjadi keynote speech dalam seminar edukasi pinjaman online legal atau ilegal dalam akun YouTube OJK, Jumat (11/2/2021).

Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan dari tahun ke tahun bermunculan berbagai layanan pinjaman online, dengan metode yang sama juga berbeda-beda. Hal itu, juga seiring dengan adanya pandemi COVID-19 melanda tanah air. Menyebabkan masyarakat kesulitan khususnya keuangan.

“Kominfo berdasarkan informasi yang disampaikan ke kami, telah bekerja sama dengan Google, Playstore, Appstore untuk memberikan syarat membuat aplikasi agar melampirkan izin dan lisensi dari OJK, sebagai persyaratan mutlak,” ujarnya.

Menurutnya, Google dan playstore sepakat untuk tidak mempromosikan pinjol yang tidak memiliki izin tersebut. Sementara itu, pinjol ilegal yang lolos dari proses pemeriksaan tersebut. Kemudian bebas beroperasi harus segera diblokir.

“Mengingat pinjol saat ini berkembang dengan sangat signifikan, maka Kominfo harus segera melakukan pemblokiran secara cepat dengan didukung kewenangan regulasi yang tepat,” ungkapnya.

Mahfud menuturkan, pemblokiran yang dilakukan Kominfo, adalah bagian dari tindakan administratif yang dilakukan negara. Sehingga, ruang pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas.

“Langkah itu, harus dilakukan dengan dukungan akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau, partisipasi aktif melaporkan tindakan ilegal itu, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara,” tuur Menko Polhukam.

Ia menambahkan, penegakan hukum juga harus dilaksanakan secara konsekuen dan mampu menjangkau penyandang dana, perusahaan dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktek pinjol ilegal itu.

Berdasarkan temuan-temuan yang selama dilakukan, ternyata, bukan hanya hukum perdata dengan persyarat subyektif dan obyektif saja, tindakan pidana ikutannya dan tindak pidana mendahului itu nyata perlu dilakukan.