Skrol untuk membaca pos

Hingga 2021, Kominfo Sudah Blokir 1.646 Situs Pinjol Ilegal

Muh. Rifai
Ilustrasi. Today.line.me
A-AA+A++

“Nah, di sini penegakan hukum harus dilakukan. Saya berharap, kita sebagai ahli hukum, pengacara, pengamat agar tidak terlalu genit, yang selalu mengatakan ini melanggar hukum, melanggar hak berusaha,” katanya.

Menurutnya, pemerintah memiliki ahli hukumnya banyak. Jadi tidak akan sewenang-wenang melakukan pelanggaran tetapi di atas semua itu bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.

“Bahkan, ada yang menyatakan kalau tujuannya menyelamatkan rakyat maka hukum yang resmi di kesempingkan dulu, karena hukum yang lebih tinggi dari hukum resmi itu adalah menyelamatkan rakyat, itulah tujuan bernegara,” jelasnya.

Selain itu, Menkopolhukam juga menegaskan bahwa pinjol yang berizin atau legal, kepada OJK harus tetap didukung, dikembangkan.

“OJK juga harus mendorong agar mereka mentaati aturan dan etika dalam penagihan dan mengimbau agar, memberi suku bunga yang rendah dan terjangkau serta memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Klik di SINI untuk melihat daftar Pinjol Online yang berizin di OJK.