Mahfud MD: Masyarakat Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar
JAKARTA – Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, bahwa pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat.
Hal itu dikatakannya dalam konferensi pers mengenai pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal, Selasa, 19 Oktober 2021 dikutip Infopena, Rabu 20 Oktober 2021 melalui akun Instagram resmi OJK.
Mahfud menghimbau, bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban, tidak perlu membayar.
“Tidak perlu membayar. Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan, masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan bagi para pelapor”, jelasnya.
Dikesemoatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga berpesan kepada Pinjol legal yang berizin OJK untuk memberikan suku bunga yang murah sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan.
“Pinjol legal untuk selalu mentaati peraturan dan etika dalam penagihan, serta terus meningkatkan pelayanan yang positif agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya pinjaman online”, terangnya.
Berikut daftar pinjol legal. Klik tautan .