JAKARTANia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sopirnya terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena tersandung kasus narkoba.

Nia Ramadhani diamankan di rumahnya daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Juli 2021.

Tertangkapnya Nia berawal dari sopirnya berinisial ZN yang digeledah dan ditemukan satu klip sabu. Dengan dasar itu, polisi bisa masuk ke dalam rumahnya.

Di dalam rumah itu, polisi menemukan barang bukti berupa bong.

“Setelah dilakukan penggeledahan dari ZN, ditemukan 1 klip narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan interogasi lebih lanjut dan dia mengakui barang tersebut adalah milik RA. Itu pengakuannya (ZN),” kata kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Sementara Suaminya Ardi Bakrie menyerahkan diri pada malam hari setelah Nia Ramadhani diamankan, karena pada saat penangkapan, Ardi sedang tidak berada di rumah.

Ardi Bakrie datang ke kantor polisi karena ditelepon Nia Ramadhani.

“RA mengakui bahwa suaminya Saudara AAB juga mengisap sabu itu, menggunakan sabu sama-sama. Tapi di TKP, AAB tidak ada. Sehingga ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakpus. Setelah istrinya, RA, menghubungi suaminya, sore hari atau setelah isya jam 20.00 WIB, Saudara AAB datang ke Polres Metro Pusat untuk menyerahkan diri,” jelas Kombes Yusri Yunus.

Berikut Fakta-fakta yang dirangkum Infopena dari berbagai sumber:

Mulai Konsumsi Sabu

Pihak kepolisian mengungkap kapan Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie mulai mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Mulai pakai sejak 4 atau 5 bulan lalu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, 8 Juli 2021.

Alasan Konsumsi Sabu

Adapun alasannya menurut pengakuan yang bersangkutan, karena situasi pandemi COVID-19 dan masalah tekanan kerja.

Harga Sabu

Harga sabu yang dibeli Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie senilai Rp1,5 juta per satu klip.

“Per satu klip, Rp. 1,5 juta,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Hingga saat ini, penyidik masih terus menggali keterangan dari Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie terkait tindak penyalahgunaan narkotika yang mereka lakukan.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikenai Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.