PALU – Berbagai macam kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Pekan lalu, Wali Kota Palu, Hardianto Rasyid mengeluarkan regulasi pembatasan jam operasional usaha pada tanggal 21 Juni 2021.

Surat Edaran nomor 3 tahun 2021 tersebut mengatur tentang ketentuan pembatasan jam operasional usaha sampai jam 21.00 Wita.

Sangsi dalam aturan tersebut sesuai dengan Perwali nomor 9 tahun 2021 mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda administratif Rp 2 juta, dan pemberhentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

” Semenjak berlakunya aturan ini, operasi yustisi menyasar yang dilakukan langsung memberikan sanksi berupa denda kepada pedagang kecil. Seharusnya tindakan yang dilakukan Pemkot Palu jangan merugikan masyarakatnya. Apalagi masyarakat ekonomi kecil yang terpuruk ekonomi akibat Covid – 19 ,” ujar Taslim, Minggu, (4/07).

Ketua PC PMII Kota Palu, Taslim Pakaya mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan pemerintah harus memperhatikan kerugian masyarakat.