Ketua PC PMII Palu Menyayangkan Sangsi Denda Terhadap Pelaku Usaha
PALU – Berbagai macam kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Pekan lalu, Wali Kota Palu, Hardianto Rasyid mengeluarkan regulasi pembatasan jam operasional usaha pada tanggal 21 Juni 2021.
Surat Edaran nomor 3 tahun 2021 tersebut mengatur tentang ketentuan pembatasan jam operasional usaha sampai jam 21.00 Wita.
Sangsi dalam aturan tersebut sesuai dengan Perwali nomor 9 tahun 2021 mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda administratif Rp 2 juta, dan pemberhentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.
” Semenjak berlakunya aturan ini, operasi yustisi menyasar yang dilakukan langsung memberikan sanksi berupa denda kepada pedagang kecil. Seharusnya tindakan yang dilakukan Pemkot Palu jangan merugikan masyarakatnya. Apalagi masyarakat ekonomi kecil yang terpuruk ekonomi akibat Covid – 19 ,” ujar Taslim, Minggu, (4/07).
Ketua PC PMII Kota Palu, Taslim Pakaya mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan pemerintah harus memperhatikan kerugian masyarakat.
” Saya tahu kebijakan sebagai upaya kepastian hukum. Namun, ditengah pandemi saat ini pemerintah juga harus melindungi dan memastikan masyarakatnya apakah masih bisa memenuhi kebutuhan hidupnya atau tidak. Jangan sampai sanksi denda yang dilakukan itu merugikan masyarakat,” tegas Taslim.
Taslim juga mengatakan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 merupakan langkah yang perlu kita dukung.
” Kami sangat mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tapi kami tidak sepakat Pemkot Palu dengan mudah menjatuhkan denda kepada masyarakatnya ,” ucapnya.
Selain itu, kata Taslim Pemerintah haruslah menyampaikan data penyebaran Covid 19 ke publik di tempat-tempat mana saja penularan itu terjadi.
” Seperti di tempat usaha warung makan, restoran, warkop, cafe. Hal ini penting kita ketahui. dimana tempat yang lebih banyak penularan Covid-19. Sehingga dalam penerapan hukumnya bukan hanya mengedepankan kepastian tapi juga keadilan dan kemanfaatan hukum,” pungkasnya. (SFY)