JAKARTA – Bareskrim Polri telah menangkap Soni Eranata atau lebih dikenal dengan Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pada Kamis (3/12/2020) lalu di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat.

Saat ini Ia ditahan di rutan Bareskrim sejak Jumat hingga 20 hari kedepan.

Teranyar, viral di media sosial videonya di dalam sel tahanan menangis menyesali akan perbuatannya.

Maaher mengaku menyesali cuitannya tersebut. Dia mengakui cuitannya di Twitter itu membuat banyak orang tersinggung, bahkan marah, khususnya orang-orang NU.

Dia juga menyebut sebenarnya dirinya sudah berniat menemui langsung Habib Luthfi untuk meminta maaf tapi keburu dirinya ditangkap oleh polisi.

“Sebelum ditangkap saya itu berniat mau bertemu, saya berniat minta maafnya itu nggak usah lewat medsos nanti kelihatan tidak ada kesungguhan. Saya akan kumpulkan uang, bawa keluarga, kita beli tiket, berangkat ke Jawa Tengah, Pekalongan,” ujarnya seperti dikutip dari Detik.com.

Maaher kemudian menyampaikan isi hatinya. Sambil menangis, dia menyebut jika nantinya punya kesempatan akan tetap datang menemui Habib Luthfi dan meminta maaf secara langsung.

“Saya pertama akan meminta maaf kepada Habib Luthfi dan saya pengen cium tangan beliau karena Habib Luthfi itu ulama bukan sekadar ulama, beliau menzuriati nabi. Saya ingin sampaikan isi hati saya bahwa saya itu nggak benci sama beliau dan nggak punya masalah sama beliau, dan saya mencintai beliau. Cuma balasan komentar saya itu disalahpahami oleh banyak orang, kemudian digiring kepada opini lain bahwa saya menghina beliau,” ujar Maaher bercucuran air mata.

Maaher juga berharap dirinya dimaafkan masyarakat. Dia menyebut ustadz juga manusia yang tidak lepas dari kesalahan.

Diketahui, Ustaz Maaher dijerat dengan Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA ) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [***]