Akademisi dan DPRD Sulteng Usulkan Perumususan Kembali RUU HIP yang di Trasnformasi Jadi RUU BPIP
PALU – Dalam diskusi Virtual yang dilaksanakan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Palu, dengan tema “RUU HIP Dalam Pusaran Penolakan Dan Perubahan Menjadi RUU BPIP”. Para narasumber telah menegaskan bahwa RUU HIP yang telah di transformasi menjadi RUU BIP agar dilakukan perumusan kembali. Kamis, (23/7/2020).
Diskusi tersebut dihadiri oleh 3 orang narasumber yaitu, Dr Aminuddin Kasim SH.,MH Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Yahdi Basma SH dan Harun Nyak Itam Abu, SH., MH Koordinator Tim Pembela Umat Muslim Indonesia Sulawesi Tengah.
Dr. Aminuddin Kasim SH.,MH menjelaskan, RUU HIP lebih mengedepankan keadilan sosial sebagai sendi pokok pancasila seperti ditegaskan dalam pasal 6 RUU HIP. maka mengecilkan atau mendelegasikan makna ketuhanan yang maha esa sebagai sendi pokok berbangsa bernegara yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945, memang ada pihak yang mengatakan bahwa pancasila yang pernah diucapkan oleh Ir. Soekarno pada tgl 1 juni 1945, kemudian 22 juli piagam Jakarta dan 18 agustus merupakan 1 tarikan napas katanya tetepi kalau kita menarik sebuah nafas ketiganya harus masuk. satu nafas tersebut adalah tanggal 18 Agustus 1945.
“jadi menurut saya DPR harus paham soal itu biar tidak salah dalam merumuskan RUU HIP. Dalam Undang-Undang ataupun peraturan yang dikeluarkan oleh eksekutif dan Yudikatif meletakan konsep ketuhan di awal, bukan konsep keadilan, RUU HIP yang dirumuskan oleh DPR ini sama saja dengan menghina perundang-undangan. Maka inilah salah satu alasan saya menolak RUU HIP selain dengan tidak ada urgensinya”, Tuturnya.
Kemudian ia mengatakan “Sekarang RUU HIP mau di transformasi menjadi RUU BPIP, menurut saya, untuk apa lagi dengan sekutu apa lagi dengan sekelas UU BPIP, sekarang BPIP sudah ada dan terbentuk dengan Kepres, kalau sekelas kelembagaanya dibuatkan undang-undang, menurut saya tidak terlalu urgen”, Tandasnya.
Ia menyarankan “baiknya BPIP tetap menjadi lembaga, hanya tugasnya diatur dalam undang-undang. BPIP menjadi benteng penyaring utama atau preview, ketika ada RUU yang diajukan baik oleh presiden maupun DPR sudah disaring di BPIP, apakah pasal-pasal dari RUU yang di ajukan tersebut, bertentangan dengan nilai-nilai pancaslia atau tidak”, Terangnya.
Penegasan terhadap perumusan kembali RUU BPIP juga ditegaskan oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Yahdi Basma, SH Ia mengatakan, harus ada perumusan kembali, namun substansinya disusun secara tepat, syarat utamanya juga harus memasukkan TAP MPRS pelarangan terhadap paham Komunisme Marxisme dan Leninisme.
“RUU sangat penting Karena keberadaan kita harus diatur oleh rezim hukum, sehingga mengerti bahwa Pancasila adalah asas dan ideologi kita yang lestari sehingga harus ada sebuah rujukan”. Tandasnya
Ia juga menambahkan, “RUU tersebut pembahasannya boleh dilakukan, namun harus di kaji dan disusun secara baik, bukan hanya memaksukkan TAP MPRS yang sebelumnya tidak dimasukkan dan mengganti pasal yang bermasalah, tidak cukup hanya sebatas itu. Harus di kaji kembali secara substansial,” Kata Yahdi.
Dalam hal ini, Harun Nyak Itam Abu SH., MH berpendapat, “dalam perancangan pembentukan peraturan perundang-undangan harus jelas dasar hukum pembentukannya. RUU itu harus ada cantolannya dalam UUD 1945. Pancasila itu dasar Negara, tidak bisa dibuat Undang-undang karena pancasila yang melahirkan ribuan undang-undang, apalagi ditengah pandemi diotak atik”, Terangnya.
Maka, kata dia, sudah sepantasnya umat islam curiga, apalagi umat islam pernah mengalami trauma sejarah terhadap partai komunis indonesia.
“Hari ini kita melihat negara bekerja sama dengan Partai Komunis, padahal indonesia memiliki ideologi pancasila yang meletakan dasar ketuhanan. Dan paham tersebut sudah dilarang namun faktanya hari ini enteng-enteng saja melakukakan kerjasama dengan Paham yang terlarang tersebut”, Ungkapnya.
Ia juga mengatakan, ketika RUU BPIP disahkan menjadi sebuah undang-undang maka akan berbahaya karena akan menjadi penafsir tunggal terhadap Pancasila dan RUU BPIP Juga akan menjadi sistem Peradilan Pidana Criminal Justice Sytem padahal Criminal Justice System itu sudah baku, ada kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan advokat.
“Walaupun TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 dimasukan, itu hanya untuk ormas, sehingga tidak dapat menjangkau partai politik”. Katanya. [***]
