Skrol untuk membaca pos

Camat Dolo Selatan Ingatkan Warga Poi Waspadai Banjir

Muh. Rifai
Camat Dolo Selatan Jalil bersama Kades Poi Samin di lokasi banjir.
A-AA+A++

SIGI – Camat Dolo Selatan Jalil mengatakan, banjir bandang yang menerjang Desa Poi, Jumat (15/5) malam, adalah banjir terparah dari banjir sebelumnya yang terjadi di desa itu.

Banjir tersebut akibat curah hujan tinggi akhir -akhir ini, mengakibatkan sungai Tinombu, salah satu sungai di desa Poi meluap.

Banjir bandang kali ini kata Camat, kembali menyeret material lumpur bercampur batu yang berasal dari sedimen gunung terbelah akibat gempa bumi pada 28 September lalu.

Akibat fenomena alam ini, 41 rumah warga terendam lumpur, dua rumah diantaranya hanyut terseret banjir. Tak hanya itu, 8 ekor ternak kambing juga hilang terseret air.

Camat mengingatkan, agar warga desa Poi tetap waspada, sebab sedimen gunung terbelah yang terletak di belakang pemukiman warga sangat berpotensi turun. Apalagi saat ini curah hujan tinggi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat desa Poi untuk tetap waspada, sebab material gunung yang terbelah di atas pemukiman kita ini sangat berpotensi untuk turun, ” Imbau Camat Jalil.

Disebutkannya, Desa Poi masuk zona merah, sehingga pemerintah tetap akan merelokasi warga Desa Poi. Saat ini kata Camat, lahan sudah disiapkan seluas 6 hektar yang juga berlokasi di desa itu. (Ardi)

Berita Terkait

Pemdes Poi akan Verifikasi Data Penerima BLT
Puluhan Hektar Lahan Tertimbun Pasir, Warga Desa Poi Minta Normalisasi Sungai
Bhabinkamtibmas Bersama Pemdes Poi Pantau Penggalian Drainase
DDI Peduli Umat Kota Palu Bagikan Paket Lebaran Pada Puluhan Mualaf di Poi
Ikatrenmu Bersama Lazismu Bagikan Sembako Pada Mualaf di Poi
Briptu Sahfil Monitoring dan Pengamanan Vaksinasi di Desa Poi

Berita Terbaru

Gubernur Anwar Hafid Sebut TMMD Buka Masa Depan Umbele

Pembangunan jalan desa sepanjang 4 kilometer melalui program...

Tagihan Pascaoperasi Mata Siswi Asal Morut Rp42 Juta Ditanggung Pemprov

Kabar baik datang untuk keluarga A, siswi kelas...

MK Tegaskan Pengaduan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Diajukan Presiden dan Wapres

Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas aturan pidana penghinaan Presiden...

MK Tolak Uji Syarat Pendidikan Calon Anggota DPR

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor...